Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp 979,08 miliar, angka ini tercatat hingga November 2024.
Penerimaan ini melonjak dari dua tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 246,45 miliar pada 2022 dan Rp220,83 miliar pada 2023 dan pada 2024, angka penerimaan melonjak tajam hingga mencapai Rp 511,8 miliar.
Penerimaan pajak kripto terbagi dalam dua komponen: pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi penjualan aset kripto di platform exchanger, yang menyumbang Rp 459,35 miliar.
Kedua, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) dari transaksi pembelian aset kripto di exchanger, yang menyumbang Rp 519,73 miliar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite Tetap Aset Kripto KADIN, Wan Ikbal mengatakan kenaikan ini menunjukkan perkembangan ekonomi digital yang terus bertumbuh pesat di Indonesia.
Pemerintah dinilai berhasil memanfaatkan momentum untuk memperkuat basis penerimaan negara, inovasi dan perluasan basis pajak menjadi strategi penting dalam menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pola transaksi masyarakat.
"Pajak aset kripto memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi para pelaku industri, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Dengan langkah-langkah seperti insentif pajak dan penguatan regulasi, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pemain utama dalam ekonomi digital berbasis blockchain," katanya.
Nah perkembangan pasar kripto terkini, seperti beberapa hari lalu aset kripto mengalami penurunan yang signifikan pada Kamis (19/12).
Beberapa kripto utama, seperti Bitcoin (BTC), Solana (SOL), Ethereum (ETH), dan XRP, mencatatkan penurunan tajam dalam 24 jam terakhir.
Salah satu penyebab utama penurunan ini adalah hasil pertemuan Federal Reserve (The Fed) terbaru, yang membawa dampak besar pada sentimen pasar.
The Fed mengumumkan pemangkasan suku bunga sebesar 25 basis poin, menurunkan suku bunga acuan ke kisaran 4,25%-4,50%, yang sesuai dengan ekspektasi pasar sebelumnya.
Namun, pernyataan kontroversial dari Ketua The Fed, Jerome Powell, mengenai Bitcoin dan aset kripto lainnya telah memperburuk situasi.
Powell menyatakan bahwa bank sentral AS tidak mendukung kepemilikan Bitcoin dalam jumlah besar dan menekankan bahwa perubahan hukum terkait aset kripto merupakan keputusan Kongres, bukan Federal Reserve.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: