Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkait Seleksi Kepala BPMA, Pj Gubernur Aceh Digugat Lagi ke PTUN

        Terkait Seleksi Kepala BPMA, Pj Gubernur Aceh Digugat Lagi ke PTUN Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2024 yang dilakukan oleh panitia seleksi berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Kepala BPMA Tahun 2024 kembali menjadi polemik di tengah-tengah kalangan masyarakat Aceh.

        Hal tersebut dibuktikan dengan kembali digugatnya Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh salah seorang peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus administrasi oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024.

        Berdasarkan pantauan di halaman website SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh perkara tersebut terdaftar dengan perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA (6/1/2025).

        Awak media kemudian mencari tahu siapa gerangan penasihat hukum dari peserta tersebut, tidak butuh waktu lama didapatkan informasi ternyata yang menjadi penasihat hukum peserta yang menggugat Pj Gubernur Aceh adalah Erlizar Rusli, SH., MH.

        Pada saat dikonfirmasi, Erlizar membenarkan perkara tersebut didaftarkan olehnya untuk kepentingan hukum kliennya.

        Erlizar berpendapat banyak kejanggalan yang dilakukan oleh panitia seleksi Kepala BPMA tahun 2024 bentukkan Pj Gubernur Aceh terutama tentang syarat-syarat administrasi yang sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 PP 23 Tahun 2015.

        Baca Juga: Muzakir Manaf Rekomendasikan Penundaan Pemilihan Kepala BPMA kepada Pj Gubernur Aceh

        Selain itu syarat-syarat tersebut sangat jauh berbeda dengan seleksi kepala BPMA tahun-tahun sebelumnya, sehingga terkesan syarat pendaftaran yang di persyaratan oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024  hanya berdasarkan keinginan hati panitia seleksi.

        Erlizar mengatakan sebelum gugatan ini didaftarkan ke pengadilan Tata Usaha Negara pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada Panitia tertanggal 10 Desember 2024 dengan memberikan tembusan kepada Pj Gubernur Aceh perihal permohonan untuk menunda proses seleksi kepala BPMA tahun 2024.

        Namun kemudian Erlizar mendapatkan balasan dari pihak panitia seleksi yang suratnya ditandatangani oleh wakil ketua panitia yang menginformasikan pihaknya dinyatakan tidak lulus administrasi. 

        Namun menjadi aneh dari surat balasan tersebut adalah tanggal surat tertulis 12 November 2024 M 10 Jumadil Akhir 1446 H.

        "Sehingga menurut hemat kami dari balasan surat ini saja panitia seperti main-main dan asal-asalan dalam bekerja membalas surat kami yang secara nyata dan jelas tertulis 10 Desember 2024, jadi surat balasan panitia seleksi Kepala BPMA  maju tanggal dan mundur bulan," ujar Erlizar dalam keterangannya.

        Baca Juga: Marzuki Daham: Penjabat Gubernur Seharusnya Mengindahkan Surat Komwas BPMA

        Erlizar juga menambahkan akan mengirimkan surat kepada Menteri ESDM di Jakarta meminta untuk menunda  membatalkan proses seleksi kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh melalui panitia yang dibentuk.

        "Proses seleksinya terindikasi adanya kepentingan pragmatis mengingat sisa masa jabatan Pj Gubernur Aceh hanya tinggal menghitung hari," paparnya.

        Di sisi lain Erlizar juga berharap kepada Menteri ESDM agar menghargai proses hukum ini terlebih dahulu.

        "Jangan menetapkan satu nama yang berhak menjadi kepala BPMA sebagaimana surat rekomendasi  3 orang nama dari Pj Gubernur," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: