- Home
- /
- Government
- /
- Government
Sudah Ada Sejak Agustus 2024 Kenapa Pagar Laut Baru Disegel Januari? Ini Jawaban Menteri KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya mengambil tindakan terhadap pagar laut sepanjang 30 kilometer yang ditemukan membentang di wilayah Tangerang hingga DKI Jakarta. Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, mengonfirmasi bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah disegel sesuai prosedur.
“Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi. Apakah ada izin atau siapa yang memasang. Tapi yang pasti tidak ada, karena kalau ada izinnya, dia telah mendapatkan izin dari KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut),” ujar Sakti, melansir unggahan instagram @swtrenggono, Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Pagar laut yang telah berdampak pada 3.888 nelayan dan sekitar 500 penangkar kerang itu baru disegel setelah muncul keresahan dari masyarakat. Menteri Sakti menjelaskan alasan keterlambatan tersebut.
Baca Juga: Langgar Wilayah Ruang Laut, DPR Minta Pemagaran Laut di Tangerang Diselidiki
“Laporan resmi kepada kami belum ada. Namun, setelah terjadi keresahan, tentu kami melakukan penelusuran. Kami tidak bisa sembarangan langsung membongkar karena prosedur harus diikuti, termasuk menelusuri siapa pemiliknya dan tujuannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sakti menjelaskan bahwa tindakan awal berupa penyegelan merupakan langkah sesuai prosedur sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif.
“Ketika dia melanggar, kita akan denda administratif, lalu meminta pengembalian kondisi seperti semula, termasuk membongkar pagar tersebut,” tambahnya.
Hingga saat ini, KKP belum dapat mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut, yang diduga berdekatan dengan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk. Namun, Sakti menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini.
“Kami belum tahu siapa yang memasang atau motifnya apa. Tetapi seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut tanpa izin akan kami hentikan, dan kami akan sampaikan kepada publik jika pelakunya sudah diketahui,” jelasnya.
Baca Juga: KKP Hentikan Pemagaran Laut di Tangerang, Efeknya Mengerikan
Ia juga menepis tudingan adanya backingan tertentu di balik kasus ini. “Kita belum menemukan itu. Namun, nelayan sudah mengeluh karena akses mereka menjadi lebih jauh dan lebih mahal. Tentu kami menelusuri semua ini,” tambahnya.
Pagar laut sepanjang 30 kilometer ini melintasi enam kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, dan Teluknaga. Aktivitas nelayan dan penangkar kerang di kawasan tersebut terganggu, sehingga memicu keresahan masyarakat setempat. Saat ini, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan masih melakukan investigasi mendalam untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab serta motif di balik pemasangan pagar tersebut.
“Kami butuh waktu untuk mendalami siapa yang memasang, motifnya, dan kenapa tidak memiliki izin. Semua akan disampaikan kepada publik sesuai prosedur,” tutup Sakti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: