Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permendag Baru Terbit, Kini Lima Komoditas Ini Dapat Disimpan di Gudang SRG

        Permendag Baru Terbit, Kini Lima Komoditas Ini Dapat Disimpan di Gudang SRG Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah lima komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam Program Sistem Resi Gudang (SRG), yaitu agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka.

        Penambahan lima komoditas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang.

        Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Banjir Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri

        Permendag ini mulai berlaku pada 8 Januari 2025, sehingga jika ditotal terdapat 27 jnis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG.

        “Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan dan turunannya," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, 

        "Selain itu, Permendag ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual. Permendag juga bertujuan meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor,” imbuhnya, dikutip dari siaran pers Kemendag, Senin (13/1).

        Menurut Mendag Budi, penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas. 

        Perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020. Adapun syarat yang diatur pada Permendag 33/2020 tertuang pada Pasal 3. Persyaratan tersebut, yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi  jumlah minimum komoditas yang disimpan.

        Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis. Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12 jenis. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: