Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kenaikan Usia Pensiun Dinilai Ancam Kesejahteraan Pekerja Senior

        Kenaikan Usia Pensiun Dinilai Ancam Kesejahteraan Pekerja Senior Kredit Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kenaikan usia pensiun hingga 59 tahun dinilai mengancam kesejahteraan pekerja di usia senja. Pasalnya sebagian pekerja harus menunggu pencairan jaminan dana pensiun lebih lama. 

        “Di Indonesia masih banyak pekerja pensiun di usia 56 tahun atau bahkan lebih muda. Kalau memaksa mereka menunggu usia 59 tahun dalam mencairkan jaminan pensiun maka bakal banyak pekerja yang harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa tunggu tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiro, Kamis (16/1/2025).

        Seperti diketahui, mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.  Dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 disebutkan,”Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.”

        Nihayatul mengatakan kenaikan masa usia pensiun ini berpotensi meningkatkan kerentanan ekonomi di usia yang seharusnya menjadi masa tenang. Menurutnya kebijakan ini lebih mengedepankan aspek keberlangsungan dana pensiun dibandingkan kesejahteraan pekerja yang telah pensiun.

        "Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru tidak memberikan manfaat uang baik bagi kelompok yang seharusnya dilindungi,” katanya.

        Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa ini mengatakan tidak semua pekerja memiliki kesiapan finansial cukup untuk menunggu selama tiga tahun atau lebih tanpa sumber pendapatan yang memadai.

        Banyak pensiunan, terutama yang dari sektor nonformal atau yang penghasilannya terbatas, sangat bergantung pada jaminan pensiun untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari setelah pensiun.  

        “Pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan ini agar lebih fleksibel,” tambahnya. 

        Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan, lanjut Ninik adalah memberikan payout sebagian dari jaminan pensiun saat pekerja resmi pensiun. Sementara sisanya bisa dicairkan pada usia yang ditentukan.

        "Dengan skema seperti ini, pensiunan tetap memiliki sumber dana di masa awal pensiun tanpa harus menunggu terlalu lama,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: