Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skandal Korupsi Mantan Dirut Taspen, Bagaimana Kerugian Negara Rp1 Triliun Terjadi?

Skandal Korupsi Mantan Dirut Taspen, Bagaimana Kerugian Negara Rp1 Triliun Terjadi? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Antonius N.S. Kosasih (ANSK), mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi tahun anggaran 2019. Penahanan dilakukan sejak 8 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ANSK bersama Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), terlibat dalam penempatan dana investasi yang tidak sesuai ketentuan. Keduanya diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp1 triliun, yang berujung pada kerugian negara minimal Rp200 miliar.

“KPK telah menetapkan ANSK selaku Direktur Utama PT Taspen Persero dan EHP sebagai tersangka. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (8/1/2025).

Masalah bermula sejak Taspen melakukan investasi pada Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar pada 2016. Namun, pada 2018, peringkat surat utang itu turun menjadi "tidak laik" akibat gagal bayar. Situasi memburuk saat PT TPS Food Tbk dinyatakan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pada April 2019, dalam rapat direksi, ANSK memberikan rekomendasi agar Sukuk tersebut dikonversi menjadi unit penyertaan di reksadana. Keputusan ini kemudian dieksekusi melalui investasi pada reksadana campuran Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (RD I-NextG2) sebesar Rp1 triliun. Namun, langkah ini melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan ketentuan internal Taspen.

“Penempatan investasi sebesar Rp1 triliun tersebut tidak seharusnya dilakukan karena melanggar kebijakan investasi Taspen yang mengatur penanganan Sukuk bermasalah,” jelas Asep.

Menurut KPK, ANSK juga melakukan serangkaian pertemuan dengan EHP dan pihak terkait lainnya untuk merekayasa skema investasi. Penempatan dana dilakukan meskipun Sukuk SIAISA02 sudah masuk kategori non-investment grade (tidak layak investasi).

Pada Mei 2019, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian dengan PT TPS Food Tbk, di mana Sukuk senilai Rp200 miliar akan dikonversi menjadi reksadana dengan tenor 10 tahun dan bunga hanya 2 persen. Tak lama setelahnya, PT IIM diminta memaparkan skema optimalisasi Sukuk, yang ternyata tidak sesuai dengan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana RD I-NextG2.

Dalam transaksi lanjutan, Taspen menjual Sukuk SIAISA02 melalui berbagai mekanisme, termasuk menjadikannya bagian dari portofolio reksadana RD I-NextG2. Akibatnya, kerugian investasi RD I-NextG2 mencapai Rp191,64 miliar pada 2019.

“Atas rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, beberapa pihak mendapatkan keuntungan, termasuk PT IIM sebesar Rp78 miliar, PT VSI Rp2,2 miliar, dan pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan Ekiawan,” tambah Asep.

Baca Juga: Lewat Whistleblowing dan ISO 37001, Taspen Tunjukkan Komitmen Melawan Korupsi

Baca Juga: Komitmen Terhadap Transparansi dan Pelayanan Publik, Taspen Care Respon Belasan Ribu Aduan dengan Cepat dan Efisien

KPK menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. Sementara itu, ANSK menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan EHP masih belum ditahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: