Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PKB Nilai Pembatasan Jabatan Ketum Tak Efektif, Soroti Sistem Partai Jadi Akar Masalah Korupsi

PKB Nilai Pembatasan Jabatan Ketum Tak Efektif, Soroti Sistem Partai Jadi Akar Masalah Korupsi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perdebatan mengenai cara menekan korupsi di internal partai politik kembali mencuat seiring munculnya berbagai usulan reformasi. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, Partai Kebangkitan Bangsa memandang pendekatan tersebut tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Partai ini menilai masalah utama justru terletak pada sistem internal dan mekanisme kaderisasi yang belum berjalan optimal.

Sekretaris Jenderal DPP PKB M. Hasanuddin Wahid menegaskan bahwa pembatasan jabatan tidak otomatis menghilangkan praktik korupsi. Ia menilai perubahan mendasar harus dilakukan pada sistem yang mengatur jalannya partai politik.

“Pembatasan tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalkan,” ujar Hasanuddin dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, fokus perbaikan seharusnya diarahkan pada pembangunan sistem yang sehat dan transparan.

Ia menekankan pentingnya pelembagaan mekanisme demokratis serta penerapan meritokrasi dalam tubuh partai. Dengan sistem yang baik, proses rekrutmen dan pemilihan pemimpin dinilai akan lebih berkualitas dan akuntabel.

“Jadi, bukan pembatasan periode, melainkan mendorong semua partai politik memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis,” katanya.

Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam mencegah praktik korupsi yang berakar dari biaya politik tinggi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode. Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian untuk memperbaiki tata kelola partai politik.

KPK menilai lemahnya kaderisasi dan mahalnya biaya politik menjadi salah satu pemicu korupsi di kalangan elite partai. Kondisi ini mendorong munculnya praktik pengembalian modal politik yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: KPK Panggil Lagi Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

Selain pembatasan jabatan, KPK juga mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi yang lebih terstruktur. Skema tersebut mencakup pembagian jenjang kader serta penyesuaian syarat pencalonan legislatif berdasarkan tingkat kaderisasi.

Wacana reformasi partai politik memasuki babak baru yang lebih kompleks. Perdebatan tidak lagi sekadar soal masa jabatan, melainkan menyentuh fondasi sistem yang menentukan kualitas demokrasi itu sendiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat