Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Produk Tekstil Impor Ilegal Senilai Rp8,3 M Berhasil Diamankan, Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha

        Produk Tekstil Impor Ilegal Senilai Rp8,3 M Berhasil Diamankan, Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa pakaian baru, pakaian bekas, serta kain gulungan dari luar negeri berjumlah 1.663 koli balpres atau setara Rp8,3 miliar berhasil diamankan.

        Pengamanan produksi tekstil impor yang diduga ilegal tersebut merupakan hasil sinergi Kementerian Perdagangan bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) melaui ekspose.

        Baca Juga: Kurangi Impor! MIND ID Kembangkan Grafit Sintetis untuk Kendaraan Listrik

        Ekspose dipimpin Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah, serta Direktur C BAIS TNI Brigadir Jenderal TNI Mirza Patria Jaya di Lapangan Parkir Kemendag Jakarta, pada Rabu, (5/2/2025).

        Turut hadir Analis Kebijakan Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Prihadi. Turut mendampingi Mendag Busan yakni, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Inspektur Jenderal Komjen Pol Putu Jayan Danu Putra, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan.

        “Kemendag bersama Bakamla, dan BAIS TNI terus bersinergi mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan pengawasan demi melindungi industri Indonesia. Masuknya barang secara ilegal merupakan musuh bersama yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” ungkap Mendag Budi.

        Ekspose temuan ini berasal dari kegiatan pengawasan di dua lokasi. Lokasi pertama, yaitu di Surabaya, Jawa Timur. Penindakan dilakukan Bakamla dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kemendag (BPTN) Surabaya di Gudang yang berlokasi di Jalan Kalimas Baru Nomor 60 G, pada 13 Januari 2025. Hasil temuan berupa balpres tekstil yang diduga asal impor ilegal sebanyak 463 koli.

        Lokasi kedua, yaitu di perairan sekitar pelabuhan Patimban Subang, Jawa Barat. Penindakan dilakukan Bakamla terhadap Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Ferrindo 5 asal Pontianak, pada 30 Januari 2025.

        Bakamla berhasil mengamankan tiga truk bermuatan balpres tekstil asal impor ilegal sebanyak 1.200 koli. Adapun dugaan pelanggaran berupa muatan balpres diduga asal impor tanpa disertai dokumen perizinan impor berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta pelanggaran kewajiban label berbahasa Indonesia.

        Mendag Budi menegaskan, impor produk tekstil dan pakaian bekas tersebut merupakan perbuatan yang dilarang karena melanggar peraturan perundangan. “Pelanggaran tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat sekaligus industri tekstil dalam negeri,” ucapnya.

        Impor pakaian bekas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

        Sedangkan impor produk tekstil ilegal melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, produk ilegal melanggar Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.

        Bagi pelaku usaha yang mengimpor barang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Ini berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023. 

        Selanjutnya, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sanksi terhadap barang impor yang diduga ilegal yakni dikenakan re-ekspor, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, dan dapat diperlakukan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

        Mendag Budi menambahkan, Kemendag bersama instansi terkait akan terus melakukan penindakan terhadap impor ilegal. Tujuannya, untuk melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil, termasuk pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, untuk melindungi konsumen agar dapat menggunakan produk-produk yang sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: