Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kerja Sama PICO untuk Proyek Lumina City Resmi Batal, Ada Apa?

        Kerja Sama PICO untuk Proyek Lumina City Resmi Batal, Ada Apa? Kredit Foto: Pexels/Sora Shimazaki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO) mengumumkan bahwa kerja sama operasi (KSO) untuk pembangunan Apartemen dan Kawasan Komersial Lumina City, Tangerang, resmi dibatalkan.

        Keputusan ini disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat, termasuk PT Indoserana Dwimakmur dan Ko Dandy, dalam Akta Pembatalan Perjanjian KSO yang ditandatangani di hadapan Notaris Lailathul Hadiza SH MKn pada 6 Maret 2025 di Tangerang.

        Sebelumnya, berdasarkan Akta No.2 tanggal 7 Mei 2015, PICO telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Indoserana Dwimakmur dan Ko Dandy untuk proyek pembangunan di Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

        Baca Juga: Menaker Tak Bisa Jamin Seluruh Pekerja Sritex Direkrut Kembali

        Dalam kesepakatan awal, PICO menyertakan modal berupa hak ekonomis atas tanah seluas 21.370 m² senilai Rp32 miliar, dengan porsi kepemilikan saham sebesar 37,21%. Sementara itu, Ko Dandy menyerahkan tanah 7.055 m² senilai Rp11 miliar, dan PT Indoserana Dwimakmur menyertakan tanah 6.166 m² serta modal Rp43 miliar.

        Sayangnya, tidak dijelaskan secara detail soal alasan di balik batalnya kesepakatan awal ini. Namun, yang pasti, tanah yang sebelumnya dijadikan penyertaan modal dalam KSO harus dikembalikan kepada pemiliknya.

        Selain itu, PICO juga berhak menerima ganti rugi atas tanah yang telah dibangun menjadi tower apartemen dan sudah diperjualbelikan. Lebih lanjut, Direksi PICO, menegaskan bahwa dengan pembatalan ini, PICO terbebas dari segala kewajiban dalam KSO, termasuk terhadap pembeli, kontraktor, dan pihak terkait lainnya.

        Baca Juga: Kolaborasi Strategis, Indonesia dan Viet Nam Sepakati Kerja Sama Bidang Pertahanan dan Keamanan

        "Perseroan dibebaskan dari semua kewajiban KSO terhadap pembeli dan pihak manapun juga termasuk kontraktor dan pihak lainnya, dan para pihakberkewajiban mencarikan investor maupun pembeli yang akan meneruskan pembangunan Tower Apartemen Lumina City untuk melunasi kewajiban piutang KSO kepada Perseroan," ujarnya.

        Direksi Perseroan juga menambahkan bahwa kerja sama ini bukan merupakan transaksi afiliasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 Lampiran Keputusan Bapepam No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: