Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidak Distributor MINYAKITA, Kemendag dan Satgas Pangan Polri Temukan Ini

        Sidak Distributor MINYAKITA, Kemendag dan Satgas Pangan Polri Temukan Ini Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus pengawasan distribusi produk MINYAKITA di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, hari ini, Rabu (12/3/2025). 

        Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengungkapkan sidak gabungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan MINYAKITA.

        Baca Juga: Minyakita Dicurangi, Petani Sawit dan Konsumen Jadi Korban

        "Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk MINYAKITA yang dikemas oleh para pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran," ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (12/3). 

        Moga menyampaikan, seluruh pemangku kepentingan produk MINYAKITA diharapkan selalu menaati ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kesesuaian isi kemasan dan harga sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

        Menurut Moga, indikasi yang ditemukan di sejumlah pelaku usaha adalah mereka menjual MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO), kemudian mereka mengurangi volume isi. 

        "Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim," ujar Moga.

        Moga menambahkan, bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat  dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun  1999 tentang Perlindungan Konsumen.

        Moga menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi  serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya. 

        “Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” ungkap Moga.

        Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menerangkan, Satgas Pangan Polri Pusat dan Daerah terus melakukan pengawasan bersama Kementerian Perdagangan dan Dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia. 

        Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat serta terlaksananya perdagangan yang adil.

        "Tadi kita lihat bersama kemasan kantong (pouch) 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih  sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk  memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan," pungkas Helfi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: