Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Heboh Isu MINYAKITA Rp22 Ribu, Sidak Kemendag Ungkap Fakta dan Ancam Sanksi Berat

Heboh Isu MINYAKITA Rp22 Ribu, Sidak Kemendag Ungkap Fakta dan Ancam Sanksi Berat Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Media massa sempat dihebohkan dengan dugaan penjualan minyak goreng MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni mencapai Rp22.000 per liter.

Merespons hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, dan Perum Bulog melakukan pengecekan langsung di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menegaskan bahwa hasil pengawasan tidak menemukan harga MINYAKITA sebesar Rp20.000–22.000 per liter.

"Kenyataan di lapangan, harga MINYAKITA di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter. Namun demikian, masih ditemukan ada pedagang yang menjual di atas HET. Atas temuan tersebut, tim akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Moga. dikutip dari siaran pers Kemendag, Kamis (18/6). 

Moga juga mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan atau mendistribusikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label. 

Untuk menjaga akurasi informasi dan efektivitas pengawasan ke depan, Moga mengimbau rekan media untuk melaporkan nama toko secara spesifik jika menemukan adanya indikasi penjualan MINYAKITA di atas HET. Menurut Moga, hal ini penting agar pemerintah dapat segera melakukan klarifikasi dan menegakkan perintah undang-undang secara tegas.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun ke US$ 75, Publik Desak Bahlil Turunkan Pertamax

Lebih lanjut, Moga memaparkan terkait tata niaga dan harga MINYAKITA yang telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO). Berdasarkan aturan tersebut, skema harga MINYAKITA disepakati yaitu harga Rp13.500/liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan; harga Rp14.000/liter dari D1 ke Distributor 2 (D2); harga Rp14.500/liter dari D2 ke pengecer; dan HET Rp15.700/liter dari pengecer ke konsumen akhir.

"Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual MINYAKITA sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp15.700 per liter. Jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar," tegas Moga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya