
Pemerintah menegaskan bahwa rencana kenaikan royalti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penjualan Hasil Tambang (PHT) untuk beberapa komoditas mineral dan batu bara (minerba) tidak akan membebani para pelaku usaha.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi harga global beberapa komoditas minerba. Dengan skema baru, diharapkan pendapatan negara tetap stabil tanpa mengganggu kepastian usaha bagi perusahaan tambang.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Kerek Royalti Penjualan Hasil Tambang, Bijih Nikel Tak Lagi 10%
"Sehingga tetap win-win solution, pelaku usaha tetap ada kepastian usahanya. Di lain pihak, negara tetap mendapatkan pendapatan dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan PKP2B khususnya," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (14/03/2025).
Baca Juga: Rumor Royalti Nikel Jadi 15% Ditepis Kementerian ESDM
Pembahasan kenaikan royalti ini telah melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah saat ini sedang merevisi PP No. 26 Tahun 2022 untuk mineral dan PP No. 15 Tahun 2022 untuk batu bara guna mengakomodasi perubahan ini.
"Jadi royalti itu kan berdasarkan persentase. Presentasinya akan diperhitungkan. Ya mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama. Jadi berapa penyesuaian royalti-nya akan kita umumkan," lanjut Yuliot.
Berikut ini usulan perubahan tarif royalti PNBP PHT Minerba:
1. Batu Bara
- Usulan: Tarif royalti naik 1% untuk harga batu bara acuan (HBA) ≥ US$90/ton, dengan tarif maksimum 13,5%. Sementara tarif izin usaha pertambangan khusus (IUPK) naik menjadi 14%—28%.
- Sebelumnya: Tarif progresif menyesuaikan HBA, dengan tarif IUPK sebesar 14%—28%.
2. Nikel
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 14%—19%, menyesuaikan Harga Mineral Acuan (HMA).
- Sebelumnya: Single tariff bijih nikel sebesar 10%.
3. Nickel Matte
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 4,5%—6,5%, serta penghapusan windfall profit.
- Sebelumnya: Single tariff 2% dengan windfall profit bertambah 1%.
4. Feronikel
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 5%—7%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Single tariff 2%.
5. Nickel Pig Iron
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 5%—7%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Single tariff 5%.
6. Bijih Tembaga
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 10%—17%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Single tariff 5%.
7. Konsentrat Tembaga
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 7%—10%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Single tariff 4%.
8. Katoda Tembaga
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 4%—7%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Single tariff 4%.
9. Emas
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 7%—16%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Tarif progresif 3,75%—10%.
10. Perak
- Usulan: Tarif royalti naik menjadi 5%.
- Sebelumnya: Tarif royalti 3,25%.
11. Platina
- Usulan: Tarif royalti naik menjadi 3,75%.
- Sebelumnya: Tarif royalti 2%.
12. Logam Timah
- Usulan: Tarif royalti naik menjadi 3%—10%, menyesuaikan harga jual timah.
- Sebelumnya: Single tariff 3%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri