Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik Maret 2025, Ini Penyebabnya

        Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik Maret 2025, Ini Penyebabnya Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga pada periode pertama dan kedua Maret 2025.

        Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan kenaikan tersebut disebabkan oleh fluktuasi harga dan meningkatnya permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia.

        Baca Juga: KKP Pantau Kualitas Produk Perikanan Daerah, Ini Hasilnya

        “Konsentrat tembaga naik harga pada periode pertama Maret 2025 jika dibandingkan dengan  periode Desember 2024. Kenaikan harga juga terjadi pada periode kedua Maret 2025 jika  dibandingkan dengan periode pertama Maret 2025. Peningkatan harga di periode pertama dan periode kedua Maret ini disebabkan oleh fluktuasi harga dan peningkatan permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia,” ungkapnya, dikutip dari siaran pers Kemendag, Sabtu (15/3).

        Isy mengatakan, pada periode Maret 2025 dan selanjutnya, penetapan HPE dilakukan sebanyak dua  kali dalam satu bulan. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

        Analisis penetapan HPE pada periode pertama dan periode kedua Maret 2025 tersebut masih berpedoman pada dinamika naiknya harga konsentrat tembaga dunia dikarenakan naiknya permintaan. HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama Maret 2025 naik sebesar 4,30 persen dibandingkan dengan HPE periode Desember 2024 dengan harga rata-rata sebesar USD 4.227,67/WE.

        Penetapan HPE pada periode pertama tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 389 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dan berlaku untuk tanggal 14 Maret 2025.

        Sedangkan, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode kedua Maret 2025 naik sebesar 0,72 persen dibandingkan dengan HPE periode pertama Maret 2025 dengan harga rata-rata sebesar USD 4.255,82/WE.

        Penetapan HPE pada periode kedua tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 390 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk 15-31 bulan Maret 2025.

        Penetapan HPE komoditas konsentrat tembaga periode pertama dan periode kedua Maret 2025  dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian ESDM selaku instansi teknis terkait. 

        Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). 

        Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM,  Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: