- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Mau Ubah Status Jadi PMDN, Manajemen Darma Henwa (DEWA) Ungkap Alasannya

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) buka suara terkait agenda perubahan status Perseroan dari sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Manajemen DEWA menjelaskan bahwa perubahan status ini mengacu pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menyatakan bahwa pembatasan penanaman modal tidak berlaku untuk investasi yang dilakukan secara tidak langsung atau melalui pasar modal dalam negeri. Oleh karena itu, DEWA memutuskan untuk menyesuaikan statusnya agar tetap selaras dengan kebijakan investasi nasional.
Baca Juga: Darma Henwa (DEWA) Tetapkan Harga Konversi Utang Rp75 per Saham, Ini Alasannya
"Selain itu, perubahan status ini sejalan dengan strategi bisnis Perseroan untuk memperkuat keberlanjutan operasional di dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri. Dengan menjadi PMDN, Perseroan dapat lebih fleksibel dalam mengakses peluang bisnis domestik yang diatur dalam regulasi investasi nasional," kata manajemen DEWA, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (20/3).
DEWA menegaskan bahwa perubahan ini hanya bersifat administratif, tanpa mengubah struktur kepemilikan yang ada. Dengan demikian, tidak ada pemegang saham asing yang harus keluar dari Perseroan. Hak dan kepentingan mereka tetap terjaga, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 10/2021.
Baca Juga: Harga Miring Private Placement Darma Henwa (DEWA) Picu Sorotan, Ini Penjelasan Manajemen
Selain itu, perubahan status menjadi PMDN memungkinkan DEWA untuk mendapatkan kemudahan perizinan dan fasilitas fiskal dari pemerintah, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap kebijakan investasi nasional. Restrukturisasi kepemilikan ini juga dianggap lebih selaras dengan dinamika pasar domestik tanpa mengurangi nilai bagi pemegang saham.
Manajemen DEWA turut menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan berdampak pada hak suara pemegang saham, proses pengambilan keputusan strategis, maupun struktur tata kelola Perseroan.
"Tidak ada dampak terhadap kepemilikan dan struktur tata kelola Perseroan, termasuk perubahan dalam dewan komisaris dan direksi, sebagai konsekuensi dari perubahan status Perseroan dari PMA menjadi PMDN," pungkas manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: