Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Awas Terlena! Bos OJK Ingatkan Danantara Jaga Tata Kelola dan Manajemen Resiko

        Awas Terlena! Bos OJK Ingatkan Danantara Jaga Tata Kelola dan Manajemen Resiko Kredit Foto: Antara/Media Center KTT ASEAN 2023/Zabur Karuru
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk. Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengimbau agar seluruh komponen dalam lembaga ini mampu berkoordinasi dengan menerapkan tata kelola yang baik dan mengedepankan manajemen risiko.

        BPI Danantara berfungsi mengonsolidasikan aset dan investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta mengelola investasi nasional agar tidak hanya bergantung pada dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

        Mahendra menegaskan bahwa OJK mendukung optimalisasi pengelolaan BUMN melalui BPI Danantara yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian nasional.

        Baca Juga: INDEF: Struktur Danantara Terlalu Gemuk, Berisiko Hambat Pengambilan Keputusan

        "OJK terus memperharap koordinasi dan sinergi baik dengan BPI Danantara maupun pihak terkait lainnya agar BUMN-BUMN sebagaimana dimaksud tetap dapat tumbuh berkesenambungan dengan mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik," kata Mahendra dalam RDKB Bulan Maret 2025 di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

        Baca Juga: Ketua Masuk Kepengurusan Danantara, KPK Pastikan Jaga Independensi

        BPI Danantara merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagai badan pengelola investasi strategis yang mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

        Dengan total aset strategis negara yang dikelola mencapai lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp14.000 triliun, Danantara diharapkan menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong investasi jangka panjang.

        Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk BUMN yang bergerak di sektor jasa keuangan serta menghimpun dana di pasar modal, dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: