Kredit Foto: Istimewa
PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) resmi menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp100 miliar. Hal ini sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp1 triliun.
Sebelumnya, HRTA sudah menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp900 miliar. Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee).
Baca Juga: Raih Kinerja Brilian, Hartadinata Abadi Catatkan Kenaikan Laba 44,60% pada 2024
Obligasi II Tahap II ini ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% per tahun, berjangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi. Masa penawaran obligasi dimulai Selasa, 22 April, begitu pula dengan tanggal penjatahan. Adapun distribusi obligasi secara elektronik dijadwalkan pada 24 April dan pencatatan efek pada Bursa Efek Indonesia pada 25 April.
"Pembayaran pokok obligasi secara penuh akan dilakukan pada tanggal pelunasan yaitu pada tanggal 24 April 2028. Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 bulan adalah 30 Hari Kalender sejak tanggal emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo," jelas manajemen.
Manajemen HRTA menjelaskan bahwa obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi.
"Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan pemegang rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan pemegang obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan obligasi bagi pemegang obligasi adalah konfirmasi tertulis yang tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan," ujar manajemen.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan obligasi ini. Adapun seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan sepenuhnya sebagai modal kerja Perseroan untuk manufaktur produk emas perhiasan dan batangan, termasuk untuk pembelian bahan baku emas.
"Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga," kata manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: