Refund Rp26,8 Miliar Meikarta Belum Kelar, Ara ke James Riady: 'You Bayarkan Itu!'
Kredit Foto: WE
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara, meminta pimpinan Lippo Group segera mengembalikan dana konsumen Meikarta sebesar Rp26,8 miliar kepada 102 orang yang mengajukan refund.
Permintaan ini disampaikan Ara saat memimpin mediasi antara Lippo Group dan para konsumen Meikarta di kantor Kementerian PKP, Rabu (23/4/2025).
“Ini (Rp26,8 miliar) angka untuk 102 konsumen. Bapak (Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur), sudah yakin? Sudah cross check?” tanya Ara di tengah pemaparan materi oleh Dirjen Kawasan Permukiman.
Baca Juga: Tindaklanjuti Pengaduan Soal Meikarta, Maruarar Sirait Bakal Panggil Bos Lippo
Setelah dibenarkan, Ara pun langsung meminta James dan John Riady selaku petinggi Lippo Group untuk membayar tuntutan tersebut.
“James, John, boleh sekali ini ikut saya? You bayarkan itu,” tegasnya.
Ara menekankan pentingnya pembayaran segera dan meminta kedua bos Lippo tersebut untuk menindaklanjuti kerugian konsumen secara langsung tanpa menunda.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, memastikan bahwa proses refund bagi ratusan konsumen proyek Meikarta sedang berlangsung dan akan diselesaikan secara bertahap hingga 23 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Fitrah menyebutkan bahwa dari 118 pengaduan yang diterima, sebanyak 102 konsumen telah menyerahkan dokumen lengkap, dan sebagian di antaranya mulai menerima pengembalian dana. Total nilai klaim refund dari kelompok ini diperkirakan mencapai Rp26,8 miliar.
“102 konsumen itu mayoritas meminta refund. Dua di antaranya masih memilih unit, sementara empat lainnya belum memberikan kejelasan,” ujar Fitrah.
Baca Juga: Tangani Aduan Konsumen Meikarta, Ara Ultimatum Bos Lippo
Sementara itu, 16 pengadu lainnya belum melengkapi dokumen dan diberikan tenggat waktu hingga 2 Juni 2025 untuk menyelesaikan persyaratan administrasi. Pemerintah akan melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan kelayakan pembayaran.
Fitrah juga menyampaikan bahwa layanan pengaduan melalui sistem BENAR-PKP masih dibuka untuk menampung laporan baru, meskipun fokus utama saat ini adalah menyelesaikan 111 kasus yang telah terverifikasi.
“Pembayaran dilakukan secara bertahap. Kami berharap semua yang dokumennya telah lengkap bisa segera menerima refund. Target penyelesaian tetap pada 23 Juli,” ungkapnya.
Fitrah menambahkan, sebanyak 75 persen pengaduan yang diterima kementeriannya saat ini terkait proyek Meikarta, menjadikannya sebagai kasus dengan jumlah keluhan terbanyak di sektor perumahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: