- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), sebagai induk dari PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKAIKON), menyampaikan informasi soal pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya diajukan kepada anak usahanya tersebut.
Permohonan PKPU itu diajukan oleh PT Suly Bersama Jaya Steel dan telah terdaftar dengan register perkara Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, pada 5 Mei 2025, permohonan tersebut resmi dicabut dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan tersebut.
“Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pemohon PKPU dengan register Perkara Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 5 Mei 2025,” ungkap Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya, dalam keterbukaan informasi, Selasa (6/5).
Baca Juga: Aero Systems Indonesia Ditetapkan dalam PKPU Sementara
Sebelumnya, WIKA telah menerima surat pemberitahuan dari WIKAIKON bernomor SE.01.01/A.DIR.00019.WKON/2025 pada 13 Maret 2025, yang menyatakan bahwa PT Suly Bersama Jaya Steel telah mengajukan permohonan PKPU terhadap WIKAIKON.
Namun begitu, manajemen menegaskan bahwa kejadian ini tidak memberikan dampak yang berarti terhadap kinerja keuangan maupun operasional perusahaan secara keseluruhan.
Kini, setelah permohonan PKPU dicabut, WIKA dan anak usahanya pun bisa lebih bernapas lega dan memastikan aktivitas bisnis tetap berjalan tanpa gangguan lagi dari proses hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri