Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Anak perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Aero Systems Indonesia, resmi ditetapkan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). Penetapan tersebut tertuang dalam perkara nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam amar putusan disebutkan bahwa PT Aero Systems Indonesia berada dalam PKPU sementara selama 43 hari sejak putusan dibacakan.
"Menetapkan Termohon PKPU (PT. Aero Systems Indonesia) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 43 (empat puluh tiga) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," bunyi isi putusan tersebut.
Baca Juga: Djasa Ubersakti (PTDU) Dapat Panggilan Sidang PKPU, Petinggi Angkat Bicara
Pengadilan juga menunjuk Marper Pandiangan sebagai Hakim Pengawas dan mengangkat tiga orang sebagai Tim Pengurus, yakni William Eduard Daniel, Mohammad Rizki, dan Ryan Tampubolon.
Dalam rapat kreditur pertama yang berlangsung di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Rabu (31/4/2025), Tim Pengurus meminta kerja sama dari seluruh pihak, terutama dari pihak debitur.
"Terutama untuk debitur, mohon agar dokumen terkait utang dan aset segera disampaikan ke kami," ujar Mohammad Rizki, SH.
Rizki juga menyampaikan bahwa batas waktu pengajuan tagihan bagi para kreditur adalah Rabu, 14 Mei 2025.
Baca Juga: Terjerat PKPU, Tri Banyan Tirta (ALTO) Buka Suara!
"Bagi para kreditur yang merasa memiliki tagihan terhadap PT Aero Systems Indonesia, kita meminta agar menyampaikan tagihannya paling lambat Rabu 14 Mei 2025 melalui Kantor Sekretariat Tim Pengurus atau melalui email," lanjutnya.
Ia juga mendesak debitur untuk segera menyiapkan proposal perdamaian yang akan diajukan kepada kreditur dalam rangka proses restrukturisasi.
"Lalu, untuk Debitur agar segera disiapkan proposal perdamaian untuk seluruh kreditur," pungkasnya.
Sebagai informasi, PKPU adalah mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Tujuannya adalah memberikan waktu kepada debitur untuk menyusun dan menawarkan rencana perdamaian, berupa restrukturisasi utang kepada para kreditur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement