PTPN I Regional 5 Apresiasi Putusan PN Bondowoso, Bakal Kembalikan Fungsi Lahan dengan Tanaman Kopi
Kredit Foto: Istimewa
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 menyambut baik langkah keputusan Pengadilan Negeri Bondowoso yang menyatakan tiga warga bersalah dalam kasus penghasutan terkait penguasaan lahan negara secara ilegal.
Menurut Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 5, R. Irawan S, keputusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum dan menjaga aset negara dari pengambilan lahan secara liar.
“Perlu kami tegaskan, bahwa langkah hukum yang kami ambil bukanlah bentuk kriminalisasi seperti yang dituduhkan sebagian pihak. Ini murni bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga dan mengamankan aset milik negara dari penguasaan ilegal. Kalau dibiarkan, justru kami yang lalai dalam melindungi aset milik negara,” tegas Irawan dalam keterangan resminya pada Warta Ekonomi di Surabaya, Rabu (7/5/2025)
Masih menurut Irawan, tindakan sepihak warga dengan dalih ‘pengelolaan turun-temurun’ tidak memiliki dasar hukum.
“Semua lahan yang kami kelola adalah aset negara yang tercatat dan dilindungi hukum. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoba menyerobot lahan ini,” ujarnya.
Irawan juga menambahkan, bahwa konflik yang muncul selama ini seringkali dipicu oleh informasi yang menyesatkan dan hasutan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Kami terbuka untuk dialog dan penyelesaian melalui mekanisme resmi. Tapi jika sudah melanggar hukum, tentu ada konsekuensi dan hukuman yang diterima,” sambungnya
Selain itu kata Irawan, dalam upaya memulihkan fungsi lahan sesuai peruntukannya, pihak juga akan mengembalikan areal yang selama ini ditanami tanaman semusim menjadi tanaman tahunan seperti kopi.
“Kami akan kembalikan komoditas kopi sebagai tanaman tahunan di areal tersebut. Selain meningkatkan produktivitas, pohon kopi juga dapat untuk mencegah potensi banjir dan longsor,” jelas Irawan.
Pihak PTPN I Regional 5 berharap putusan ini menjadi contoh bagi seluruh elemen masyarakat agar menghormati hukum di Indonesia dan tidak mudah terprovokasi. Selain itu juga menjaga ketertiban dan kelangsungan produksi di kawasan perkebunan menjadi prioritas, mengingat aset-aset tersebut juga menopang ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
“Lahan ini adalah bagian dari program strategis BUMN. Setiap gangguan terhadapnya adalah bentuk kerugian bagi negara,” pungkas Irawan.
Seperti diketahui, aksi bermula pada Oktober 2023 lalu, ketika ratusan orang mendatangi Kantor Induk Manajemen PTPN I Regional 5 di Desa Kalisat, Kecamatan Sempol, yang dinilai sebagai bentuk provokasi terhadap otoritas hukum dan pengelolaan aset negara. Ketiga pelaku terbukti bersalah karena telah menghasut dan mendorong tindakan yang merugikan perusahaan milik negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: