Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai Alam Sutera-Blok M, Giliran Rute Vida Bekasi–Cawang Diluncurkan Hari Ini

        Usai Alam Sutera-Blok M, Giliran Rute Vida Bekasi–Cawang Diluncurkan Hari Ini Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meresmikan layanan Transjabodetabek rute Vida Bekasi–Cawang.. Rute ini menjadi trayek kedua yang beroperasi dalam program angkutan umum massal perkotaan setelah sebelumnya rute Alam Sutera–Blok M dibuka pada 24 April 2025.

        “Saya ingin secara resmi dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Kamis tanggal 15 Mei 2025, layanan Trans Jabodetabek rute Vida Bekasi ke Cawang dinyatakan diresmikan,” ujar Pramono, Jakarta, Kamis (15/5/2025). 

        Rute sepanjang 42 kilometer ini memiliki lima titik pemberhentian dan diawali dengan 12 armada bus. Menurut Pramono, trayek ini diharapkan dapat menurunkan biaya transportasi masyarakat, khususnya pada jam sibuk.

        Baca Juga: LRT Jabodebek Alami Lonjakan Pengguna Hingga 127% Selama Libur Panjang Waisak

        “Untuk sehari-hari, di bawah jam 7 tarifnya Rp2.500 tapi jam 7 ke atas Rp3.500, tetap bagi 15 golongan gratis,” jelasnya.

        Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Risal Wasal, menyampaikan apresiasinya atas dukungan pemerintah daerah dalam mendukung integrasi transportasi massal.

        “Rute ini merupakan rute kedua yang beroperasi dan diuji coba dari tujuh rute yang kami setujui izin layanannya,” kata Risal dalam siaran pers resmi.

        Adapun tujuh rute potensial yang ditetapkan mencakup wilayah Bodebek (Bogor–Depok–Bekasi), antara lain:

        1. Alam Sutera–Blok M (sudah beroperasi)
        2. Vida Bekasi–Cawang (baru diresmikan)
        3. Karawaci–Grogol
        4. Terminal Depok–Terminal Kampung Rambutan
        5. Sawangan–Lebak Bulus
        6. Grand Wisata–Cawang
        7. Bojonggede–Kampung Rambutan

        Menurut Risal, izin pengoperasian hanya diberikan kepada rute yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM)sebagaimana diatur dalam Permenhub No. 98 Tahun 2013.

        Baca Juga: Sebentar Lagi, Pengguna MRT, Transjakarta, LRT dan KRL bisa Bayar Pakai QRIS Tap

        “Kami memastikan izinnya harus memenuhi aspek standar layanan dimaksud,” tegasnya.

        Sebagai contoh, rute Terminal Jatijajar–Kampung Rambutan tidak memperoleh izin karena sudah dilayani oleh operator eksisting dan tidak memenuhi evaluasi SPM.

        Pemerintah berharap pengoperasian rute-rute ini dapat memperkuat konektivitas serta memudahkan mobilitas masyarakat dari dan ke wilayah Jakarta secara lebih efisien dan terjangkau.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: