Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penasehat Projo Kaltim sebut Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Terdepan Berantas Judi Online

        Penasehat Projo Kaltim sebut Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Terdepan Berantas Judi Online Kredit Foto: Kominfo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penasehat Projo Kalimantan Timur, Hengky Kurniawan dan Alron Brabus membantah kalau mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta komisi 50 persen dalam kasus judi online.

        Menurutnya, media telah melakukan framing jahat dan menyudutkan Budi Arie karena posisinya saat ini sebagai Menteri Koperasi.

        "Sejumlah media menyorot alokasi sogokan untuk mantan Menkominfo RI Budi Arie Setiadi yang dipersiapkan oleh para terdakwa. Kini, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Koperasi. Karena namanya disebut dalam surat dakwaan, langsung dipilih menjadi tema berita," kata Hengky.

        "Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online. Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat Menkominfo," tambahnya.

        Dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.

        Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa. 

        "Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," tandasnya.

        Untuk itu, lanjutnya, framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif. Lalu digabungkan dengan informasi-informasi yang tidak berkaitan dengan inti permasalahan.

        "Tujuannya, agar khalayak mengikuti atau mengamini kemauan aktor pembuat framing. Keutuhan informasi menjadi penting untuk memahami persoalan. Maka penjelasan ini saya sampaikan agar publik memahami. 

        Ia pun meminta semua pihak mematuhi proses hukum sedang berjalan di pengadilan dengan sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi obyektifitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat.

        "Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: