Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Luncurkan Aturan Stablecoin, Hong Kong Bakal Atur Lisensi dan Lindungi Investor Kripto

        Luncurkan Aturan Stablecoin, Hong Kong Bakal Atur Lisensi dan Lindungi Investor Kripto Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hong Kong telah mengeluarkan undang-undang baru terkait stablecoin. Aturan tersebut akan menetapkan kerangka perizinan bagi penerbit stablecoin yang mengacu pada mata uang fiat (fiat-referenced stablecoin). Langkah ini memberikan kejelasan regulasi bagi para penerbit stablecoin dalam kawasan tersebut.

        Dilansir dari Reuters, Kamis (22/5), Aturan tersebut akan mewajibkan setiap individu atau entitas yang menerbitkan stablecoin, atau stablecoin yang didukung oleh mata uang negara (termasuk yang berada di luar wilayah Hong Kong) untuk memiliki lisensi dari Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA).

        Baca Juga: Miliarder Tim Draper Sebut Bitcoin Lebih Unggul Daripada Stablecoin, Ini Alasannya

        Undang-undang ini juga menetapkan persyaratan dalam hal pengelolaan aset cadangan, mekanisme penebusan (redemption) dan manajemen risiko di mana semuanya bertujuan untuk melindungi masyarakat umum dan investor.

        “Ordinansi ini mematuhi prinsip ‘aktivitas sama, risiko sama, regulasi sama’, dengan pendekatan berbasis risiko untuk menciptakan lingkungan regulasi yang kuat,” kata Sekretaris Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong, Christopher Hui.

        “Ini menjadi fondasi yang kokoh bagi pasar aset virtual kami,” tambahnya.

        Hong Kong juga akan terus meningkatkan upaya untuk membangun rezim regulasi demi mengembangkan stablecoin nasionalnya, serta memperkuat posisinya sebagai pusat aset digital global.

        Baca Juga: Kemenperin Perluas Pasar Produk Kriyal Lokal ke Hong Kong

        Adapun undang-undang ini diperkirakan akan mulai berlaku tahun ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: