Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lippo Kembalikan Dana Rp4 Miliar ke Konsumen Meikarta, Pembangunan Ditargetkan Rampung Juli 2027

        Lippo Kembalikan Dana Rp4 Miliar ke Konsumen Meikarta, Pembangunan Ditargetkan Rampung Juli 2027 Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) melalui anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), resmi memulai proses pengembalian dana konsumen apartemen Meikarta secara bertahap.

        Hingga 26 Mei 2025, sebanyak 19 konsumen telah menerima pengembalian dana dengan total mencapai Rp4 miliar. Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme yang tertuang dalam kesepakatan homologasi antara pengembang dan konsumen.

        "Pengembalian dana dilakukan sesuai mekanisme putusan homologasi," ujar Peter Adrian, Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (27/5/2025).

        Baca Juga: James Riady Akhirnya Kembalikan Dana ke Konsumen Meikarta Total Rp3,5 Miliar

        Langkah ini menjadi bukti awal komitmen Lippo Group dalam menuntaskan kewajibannya terhadap para konsumen yang telah lama menunggu kejelasan proyek Meikarta. Total dana yang akan dikembalikan kepada konsumen ditaksir mencapai Rp26,8 miliar. Dana tersebut akan dibayarkan secara bertahap melalui kas internal perusahaan serta dari hasil penjualan unit-unit Meikarta yang masih tersedia.

        Sementara itu, PT MSU memastikan bahwa pembangunan fisik proyek Meikarta tetap berjalan. Target penyelesaian seluruh konstruksi ditetapkan pada Juli 2027. Peter juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat hambatan material yang mengganggu proses pembangunan di lapangan.

        Baca Juga: DPR Terima Informasi Refund Konsumen Meikarta Tidak Komplit

        Langkah konkret Lippo ini tak lepas dari desakan pemerintah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah Meikarta demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor properti nasional. Ia telah memberi tenggat waktu hingga 23 Juli 2025 bagi pengembang untuk menyelesaikan seluruh pengembalian dana konsumen.

        “Kita harus pastikan rakyat tidak dirugikan. Ini soal kepercayaan,” tegas Ara. Ia juga telah menunjuk Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, sebagai pengawas percepatan penyelesaian kasus ini.

        Sebelumnya, pada 23 April 2025, pendiri Lippo Group, James Riady, bertemu dengan Menteri PKP dan menyatakan komitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan Meikarta. Ia mengakui bahwa proyek tersebut menghadapi banyak tantangan sejak awal, namun tetap membawa dampak positif berupa penciptaan lapangan kerja serta pengembangan infrastruktur di wilayah timur Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: