Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 2025

        OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 2025 Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terhitung mulai 4 Juli 2025 mendatang, Otoritas Jasa Keuanga (OJK) mewajibkan seluruh penyelenggara fintech Peer-to-Peer (P2P) lending untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

        Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian modal minimum bagi penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI), yang juga dikenal sebagai platform pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol).

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa terdapat 15 dari 96 Penyelenggara LPBBTI/Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

        Baca Juga: OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok-pokok Isinya

        "Dari 15 Penyelenggara Pindar tersebut, 4 Penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor," kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (6/6/2025).

        Sementara itu, Agusman mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada Penyelenggara Pindar yang mengajukan pengembalian izin usaha karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum maupun mengajukan izin untuk merger atau akuisisi. 

        Selain itu, dalam rangka mendorong pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, OJK telah melakukan beberapa supervisiory action atau langkah pengawasan dengan menyampaikan surat kepada seluruh Penyelenggara Pindar untuk dapat memenuhi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar sebelum tanggal 4 Juli 2025.

        Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Perempuan, FJPI Sumut dan OJK Sumut Berkolaborasi

        OJK turut meminta action plan dan timeline pemenuhan ekuitas minimum bagi Penyelenggara Pindar yang ekuitasnya masih di bawah Rp12,5 miliar serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan action plan.

        "Upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: