Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        World Masih Dibekukan, TFH Tunggu Lampu Hijau dari Komdigi

        World Masih Dibekukan, TFH Tunggu Lampu Hijau dari Komdigi Kredit Foto: World
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perusahaan teknologi Tools for Humanity (TFH) menyatakan tengah menelaah secara saksama hasil evaluasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penghentian sementara layanan World ID di Indonesia.

        Dalam keterangan resminya, TFH menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan pada regulasi perlindungan data pribadi dan keinginan untuk terus menjalin kerja sama dengan otoritas Indonesia. Perusahaan juga menyatakan kesiapan melanjutkan operasional jika izin kembali diberikan.

        “Kami selalu memprioritaskan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk mengenai perlindungan data, serta tetap berkomitmen untuk menanggapi setiap masukan yang disampaikan. Tujuan kami adalah untuk terus menjalin kerja sama dengan otoritas terkait agar dapat kembali menyediakan teknologi penting ini kepada masyarakat di Indonesia sesegera mungkin,” tulis TFH dalam pernyataan yang dikutip Rabu (18/6/2025).

        Baca Juga: Platform World Tetap Disanksi, Komdigi Minta Hapus Data Iris Warga RI

        TFH juga menjelaskan bahwa World tidak menyimpan, menjual, atau mengetahui identitas pengguna World ID. Data biometrik seperti iris disebutkan dienkripsi, disimpan di perangkat pengguna, dan dihapus permanen dari sistem setelah proses verifikasi.

        Namun, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa sanksi penghentian sementara tetap diberlakukan. Komdigi menilai langkah tersebut sebagai tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan data biometrik.

        “Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” kata Alexander.

        Komdigi menyatakan TFH belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pemerintah juga menyoroti risiko etika atas potensi penyasaran kelompok rentan.

        “Kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas,” jelas Alexander.

        Baca Juga: World Sebut Masyarakat Salah Kaprah Soal Proyek Blockchain Worldcoin

        Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi TFH, termasuk penghentian pemrosesan data iris, penghapusan permanen data pengguna asal Indonesia, perbaikan tata kelola, dan jaminan tidak diprosesnya data anak di bawah umur.

        TFH menegaskan bahwa sistem World dirancang dengan prinsip anonimitas dan keamanan, serta hanya ditujukan bagi pengguna berusia 18 tahun ke atas.

        “Kami berharap dapat kembali melanjutkan kegiatan operasional World secepatnya, dan menyediakan layanan ini kepada masyarakat Indonesia, sambil tetap menjaga keamanan, privasi, dan inovasi teknologi sebagai fokus utama dalam setiap kegiatan kami,” tulis TFH.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: