Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden Minta KLH Lakukan Pengawasan Ketat Pada Pertambangan di Raja Ampat

        Presiden Minta KLH Lakukan Pengawasan Ketat Pada Pertambangan di Raja Ampat Kredit Foto: BEI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan KLH untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tambang di kawasan Raja Ampat.

        “Bapak Presiden tetap meminta saya untuk melakukan pengawasan ketat,” ujar Hanif saat ditemui di pada pembukaan Hari Lingkungan Hidup 2025, di Jakarta, Minggu (22/6/2025).

        Hanif mengatakan, Kementerian LH telah menurunkan tim untuk melakukan audit lingkungan untuk mengkonstruksi semua permasalahan lingkungan secara detail.

        Baca Juga: Greenpeace Ungkap Ancaman Tambang Nikel Masih Bayangi Raja Ampat

        Dia menjelaskan, setelah dilakukan audit maka KLH akan melakukan review ulang mengenai persetujuan lingkungan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat.

        “Kalau itu berdasarkan kajian penelitian, kan namanya dinamisasi. Kalau masih juga kemudian ternyata ada juga yang dilanggar, ya kami akan usulkan sama dengan yang lain. Ya akan kami eksekusi,” ujarnya.

        Dia mengatakan, pencabutan empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat oleh Presiden merupakan langkah tegas dalam menjaga kawasan konservasi tersebut.

        Hanif mengatakan, meski kerusakan tampak secara kasat mata, pemerintah tetap harus menunggu hasil uji laboratorium untuk membuktikan dampak lingkungan secara ilmiah.

        Baca Juga: Bahlil Tepis Dugaan Tambang di Raja Ampat Terafiliasi dengan Jokowi

        “Memang secara kasat mata kita sudah bisa melihat kerusakannya. Namun, secara saintifik memang harus dibuktikan dulu, baik melalui lab maupun dengan para ahli,” ucapnya.

        Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar pengambilan keputusan pencabutan persetujuan lingkungan bagi perusahaan tambang di kawasan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: