Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pejabat AS Dilarang Menggunakan Whatsapp

        Pejabat AS Dilarang Menggunakan Whatsapp Kredit Foto: Unsplash/Job32
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aplikasi pesan instan WhatsApp resmi dilarang digunakan oleh staf hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat. Larangan ini tertuang dalam memo resmi yang dikeluarkan Kantor Keamanan Siber DPR AS.

        Memo tersebut menyebutkan bahwa WhatsApp dianggap memiliki risiko sangat tinggi terhadap keamanan siber. Kantor Keamanan Siber DPR menilai aplikasi milik Meta itu tidak transparan dalam perlindungan data pengguna, tidak menerapkan enkripsi pada data yang disimpan, serta membuka potensi celah keamanan.

        “Kantor Keamanan Siber menilai WhatsApp berisiko tinggi bagi pengguna karena tidak transparan soal perlindungan data, tidak mengenkripsi data yang disimpan, dan berpotensi menimbulkan celah keamanan,” tulis memo tersebut dikutip oleh Reuters, Selasa (24/6/2025).

        Baca Juga: Perjalanan WhatsApp, dari Aplikasi Tak Laku hingga Kini Sukses Digunakan 2,9 Miliar Orang

        Sebagai alternatif, pemerintah AS merekomendasikan penggunaan aplikasi lain yang dinilai lebih aman, seperti Microsoft Teams, Amazon Wickr, Signal, serta layanan Apple seperti iMessage dan FaceTime.

        Meta selaku pemilik WhatsApp membantah tudingan tersebut. Perusahaan menyatakan keberatan atas larangan ini dan menegaskan bahwa sistem keamanan WhatsApp justru lebih ketat dibandingkan aplikasi lain.

        Sebelumnya, WhatsApp juga menjadi sorotan usai pejabat perusahaan menyebut bahwa perusahaan spyware asal Israel, Paragon Solutions, telah menargetkan jurnalis dan aktivis sipil melalui platform tersebut.

        Baca Juga: Blokir WhatsApp? Iran Mulai Perang Digital Lawan Israel

        Larangan terhadap WhatsApp ini menambah daftar aplikasi yang diblokir oleh pemerintah AS, setelah TikTok lebih dulu dilarang pada 2022 dengan alasan keamanan serupa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Djati Waluyo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: