Kredit Foto: Istimewa
Induk usaha Bursa Aset Kripto CFX, PT Indokripto Koin Semesta Tbk siap menggelar penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) dengan kode saham COIN pada 9 Juli 2025. Perseroan menargetkan total dana IPO hingga sebesar Rp231,62 miliar dan akan menjadi IPO perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Utama PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Ade Wahyu, mengatakan bahwa Perseroan akan melepas sebanyaknya 2,2 miliar lembar saham atau setara dengan 15% dari total saham yang dicatatkan. Nantinya, Ade menyampaikan, Perseroan membanderol harga saham dalam IPO sebesar Rp100-Rp105 per lembar saham dan yang bertindak sebagai penjamin emisi efek adalah PT Ciptadana Sekuritas Asia.
“IPO COIN adalah sesuatu yang membanggakan dan akan menjadi sejarah bagi industri aset kripto di Indonesia. Sebagai perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di pasar modal Indonesia, kami yakin IPO COIN dapat mendukung pertumbuhan iklim investasi dan perekonomian Indonesia,” kata Ade di Jakarta, baru - baru ini.
Baca Juga: Tokocrypto Soroti Peluang Reformasi Regulasi Kripto Usai Kebijakan Baru The Fed
Ade menjelaskan, IPO COIN akan memperkuat kapasitas keuangan Perseroan, terutama untuk mendukung kebutuhan modal kerja Perusahaan Anak, yakni PT Central Finansial X (CFX) yang merupakan bursa aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demikian juga dengan Perusahaan Anak lainnya, yakni PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) yang merupakan lembaga kustodian aset kripto yang berizin dan diawasi oleh OJK.
“Sekitar 85% dana IPO COIN akan diberikan kepada CFX dan sisanya diberikan kepada ICC. Dana IPO COIN untuk kedua anak usaha tersebut dalam bentuk penyertaan modal yang akan digunakan untuk modal kerja (Operational Expenditure) atas kegiatan operasional CFX dan ICC,” terang Ade.
Menurut Ade, keberadaan COIN sebagai holding dari CFX dan ICC, Indonesia saat ini telah memiliki ekosistem aset kripto yang terintegrasi, aman dan terpercaya yang dijalankan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
Baca Juga: Upbit Beberkan Peluang Kripto di Semester II 2025
Sehingga, lanjut Ade, seluruh proses perdagangan dan penyimpanan aset kripto dilakukan secara profesional, transparan, dan patuh terhadap regulasi yang diharapkan dapat memberikan perlindungan, kepercayaan, serta memberikan peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk bertransaksi aset kripto di Indonesia.
Hingga 25 Juni 2025, CFX telah memiliki total 31 anggota yang terdaftar di mana sebanyak 20 anggota diantaranya sudah memiliki izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. Selain itu, CFX juga telah memiliki tujuh anggota pialang berjangka yang terdaftar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman