Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tokocrypto Soroti Peluang Reformasi Regulasi Kripto Usai Kebijakan Baru The Fed

Tokocrypto Soroti Peluang Reformasi Regulasi Kripto Usai Kebijakan Baru The Fed Kredit Foto: Kaspersky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tokocrypto menilai Indonesia sudah menunjukkan banyak kemajuan dalam pengaturan aset digital. Namun demikian, menurut Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, Indonesia masih perlu menyempurnakan regulasi, khususnya dalam mendorong inovasi dan kolaborasi antara industri kripto dan sektor keuangan konvensional.

"Indonesia sebenarnya termasuk negara yang cukup progresif dalam hal regulasi kripto. Dengan kehadiran OJK, langkah-langkah penguatan regulasi sudah mulai terlihat. Namun, kami melihat masih banyak ruang untuk penyempurnaan, terutama dalam mendorong inovasi dan kolaborasi antara industri kripto dan sektor keuangan konvensional," tutur Calvin kepada Warta Ekonomi, dikutip Sabtu (28/6/2025).

Calvin mendorong pemerintah untuk menyediakan insentif konkret guna mempercepat pertumbuhan ekosistem kripto nasional, seperti keringanan pajak bagi pelaku usaha aset digital, kemudahan perizinan, serta regulasi yang lebih fleksibel terhadap model bisnis baru berbasis Web3 dan blockchain.

"Untuk itu, kami mendorong adanya insentif yang mendorong pertumbuhan industri, seperti keringanan pajak untuk pelaku usaha aset digital, kemudahan perizinan, serta regulasi yang lebih adaptif terhadap model bisnis baru di sektor Web3 dan blockchain," tambahnya lagi.

Baca Juga: Tokocrypto Buka Peluang Kemitraan dengan Perbankan di Tengah Tren Global Pelonggaran Regulasi

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan global terhadap kebijakan terbaru Federal Reserve Amerika Serikat yang menghapus faktor risiko reputasi dari program pemeriksaan perbankan. Langkah ini memungkinkan bank-bank AS untuk lebih leluasa dalam menyediakan layanan kripto bagi nasabah mereka, tanpa khawatir akan citra institusi.

Sebelumnya, kekhawatiran terhadap risiko reputasi menjadi penghambat utama bagi keterlibatan lembaga keuangan dalam layanan kripto. Namun, setelah Office of the Comptroller of the Currency (OCC) dan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) mengambil langkah serupa, The Fed pun mengikuti, menandai perubahan pendekatan terhadap aset digital.

Menurut Calvin, dukungan kebijakan yang lebih progresif dibutuhkan agar Indonesia tidak tertinggal dalam pemanfaatan potensi ekonomi digital berbasis kripto yang terus berkembang. 

"Dukungan kebijakan yang progresif sangat dibutuhkan agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain dalam memanfaatkan potensi ekonomi digital berbasis kripto yang terus berkembang," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: