Kredit Foto: BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi sorotan publik terhadap proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), menyusul mencuatnya kembali catatan hukum yang terkait dengan salah satu pemilik manfaat akhir perusahaan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa proses IPO COIN telah mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
“Terkait catatan hukum atas salah satu pemilik manfaat akhir, yakni Bapak Andrew Hidayat, berdasarkan pernyataan konsultan hukum Perseroan, catatan tersebut tidak tergolong dalam kategori tindak pidana ekonomi atau keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021,” ujar Nyoman dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Siap Melantai, COIN Bidik Dana Segar Rp231,62 Miliar dari IPO
Peraturan BAPPEBTI tersebut melarang pihak yang pernah dipidana karena kejahatan ekonomi atau keuangan untuk mengendalikan tempat penyimpanan aset kripto. Namun demikian, anak usaha COIN, PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), telah memperoleh izin dari BAPPEBTI sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto sejak 27 Desember 2023.
“Dengan peralihan pengawasan dari BAPPEBTI ke OJK pada 10 Januari 2025, izin tersebut tetap sah dan berlaku,” tambah Nyoman.
Ia juga merujuk pada prospektus COIN yang diterbitkan pada 1 Juli 2025. Pada halaman 91, Perseroan menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan keterlibatan Andrew Hidayat dalam kasus korupsi lelang barang rampasan negara.
Baca Juga: Proses IPO Diperpanjang, BEI Dorong Calon Emiten Lebih Matang
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 13 November 2024, Andrew Hidayat menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan bukan pemilik manfaat akhir dari perusahaan tersebut saat mengikuti lelang.
“Pernyataan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Perseroan dalam prospektus dan menjadi bagian dari keterbukaan informasi kepada publik,” tegas Nyoman.
BEI menekankan bahwa proses pencatatan saham COIN berjalan sesuai kerangka regulasi yang ketat. Emiten wajib menyampaikan seluruh fakta material yang relevan kepada publik dan mematuhi peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BAPPEBTI, serta lembaga lainnya.
“BEI terus mendukung penguatan tata kelola dan kepatuhan di pasar modal, termasuk pada sektor kripto yang kini mulai masuk ke lantai bursa,” pungkas Nyoman.
Asal tahu saja, induk usaha Bursa Aset Kripto CFX, PT Indokripto Koin Semesta Tbk siap menggelar penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) dengan kode saham COIN pada 9 Juli 2025. Perseroan menargetkan total dana IPO hingga sebesar Rp231,62 miliar dan akan menjadi IPO perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Utama PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Ade Wahyu, mengatakan bahwa Perseroan akan melepas sebanyaknya 2,2 miliar lembar saham atau setara dengan 15% dari total saham yang dicatatkan. Nantinya, Ade menyampaikan, Perseroan membanderol harga saham dalam IPO sebesar Rp100-Rp105 per lembar saham dan yang bertindak sebagai penjamin emisi efek adalah PT Ciptadana Sekuritas Asia.
“IPO COIN adalah sesuatu yang membanggakan dan akan menjadi sejarah bagi industri aset kripto di Indonesia. Sebagai perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di pasar modal Indonesia, kami yakin IPO COIN dapat mendukung pertumbuhan iklim investasi dan perekonomian Indonesia,” kata Ade di Jakarta, baru - baru ini.
Baca Juga: Emiten Djoko Susanto (BLOG) Siap Melantai di Bursa, Pasang Harga IPO Rp250 per Saham
Ade menjelaskan, IPO COIN akan memperkuat kapasitas keuangan Perseroan, terutama untuk mendukung kebutuhan modal kerja Perusahaan Anak, yakni PT Central Finansial X (CFX) yang merupakan bursa aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demikian juga dengan Perusahaan Anak lainnya, yakni PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) yang merupakan lembaga kustodian aset kripto yang berizin dan diawasi oleh OJK.
“Sekitar 85% dana IPO COIN akan diberikan kepada CFX dan sisanya diberikan kepada ICC. Dana IPO COIN untuk kedua anak usaha tersebut dalam bentuk penyertaan modal yang akan digunakan untuk modal kerja (Operational Expenditure) atas kegiatan operasional CFX dan ICC,” terang Ade.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri