Bencana Puncak, KLH Targetkan 13 Perusahaan Langgar Izin Lingkungan
Kredit Foto: Istimewa
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat pembangunan liar dan alih fungsi lahan menjadi faktor utama tingginya risiko bencana di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, bencana banjir dan longsor kembali melanda kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Sabtu (5/7/2025). Sedikitnya tiga orang tewas dan satu orang masih hilang, sementara tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung terdampak langsung akibat hujan ekstrem yang mencapai 150 milimeter dalam dua hari terakhir.
"Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai," ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (7/7/2025).
Baca Juga: 4 Perusahaan Pembakar Lahan Dihukum, KLH Menang Telak
Hanif mengatakan, kawasan Puncak merupakan wilayah bergunung dengan tingkat kemiringan tinggi yang secara ekologis sangat rentan. Namun, alih fungsi lahan, lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, serta pertumbuhan bangunan tanpa pesetujuan lingkungan memperburuk kerusakan lingkungan dan mempertinggi risiko bencana.
Dia memastikan, KLH/BPLH akan menindak tegas terhadap pembangunan ilegal dan kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi. KLH/BPLH bersama tim ahli dari berbagai bidang seperti kerusakan tanah, ekotoksikologi, hidrologi, dan penataan wilayah, melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan dan bangunan di kawasan Puncak dan Sentul.
Hasil verifikasi menunjukkan adanya dua kategori pelanggaran lingkungan: kegiatan yang dilakukan tanpa izin serta kegiatan yang memiliki izin namun tetap menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Hanif telah berkoordinasi dengan Bupati Bogor untuk mengevaluasi dan mencabut persetujuan lingkungan terhadap sembilan usaha/kegiatan yang izinnya tumpang tindih dengan PT Perkebunan Nusantara VIII.
Baca Juga: KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan Serius di Kawasan IMIP Morowali
"KLH/BPLH telah menerbitkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan lainnya," ujarnya.
Dalam waktu dekat, akan dilakukan pembongkaran terhadap empat tenant yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas, yakni CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi, yang seluruhnya bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2. KLH/BPLH juga mendorong evaluasi tata ruang secara menyeluruh dengan mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar perencanaan wilayah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: