Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkuat Posisi di Pasar Emas, Hartadinata (HRTA) Teken Kerja Sama dengan BSI

        Perkuat Posisi di Pasar Emas, Hartadinata (HRTA) Teken Kerja Sama dengan BSI Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) bersama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) serta perusahaan terkendali, yaitu PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA) resmi menandatangani perjanjian kerja sama BSI Gold pada 3 Juli 2025.

        Sekretaris Perusahaan HRTA, Ong Deny, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Selasa (8/7) menyatakan bahwa kerja sama ini berkaitan dengan penyediaan emas batangan BSI Gold serta penyediaan jasa penitipan emas batangan (vaulting), yang tersedia dalam berbagai gramasi, yaitu 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, 500 gram, hingga 1.000 gram. 

        Baca Juga: Meski Harga Emas Bisa Terkoreksi, Dirut PT Hartadinata Abadi: Tetap Relevan untuk Ketahanan Finansial Jangka Panjang

        "Dalam kerja sama ini, Perseroan bertindak sebagai penyedia emas batangan BSI Gold/penjual, BSI sebagai pembeli, dan GCDA sebagai penyedia jasa penitipan emas (vaulting). Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mendukung dan mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak," ujar Ong Deny. 

        Kerja sama ini pun diharapkan dapat meningkatkan daya tarik produk, memperkuat posisi di pasar logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja operasional.

        "Antara Perseroan dengan BSI tidak terdapat hubungan afiliasi maupun benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Adapun hubungan antara Perseroan dengan GCDA merupakan hubungan afiliasi, di mana GCDA adalah anak perusahaan dari PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA)," jelasnya. 

        Baca Juga: BSI Perkuat Ekosistem Digital dan Perluas Jangkauan Layanan

        Perseroan memiliki 99% saham di GHA dan GHA memiliki 99% saham di GCDA. "Dalam transaksi ini tidak terdapat benturan kepentingan dikarenakan tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis Pengurus, Pemegang Saham Utama atau Pengendali Perseroan yang dapat merugikan Perseroan," tegas Ong Deny. 

        Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.  

        "Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan yang dikecualikan. Pelaporan atas transaksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: