Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wacana penerapan skema cost-sharing dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga kini belum terealisasi meski telah memiliki payung hukum. BPJS Kesehatan menyatakan implementasi urun biaya masih tertunda lantaran Kementerian Kesehatan belum mengeluarkan regulasi teknis pelaksanaannya.
“Aturan tersebut masih belum diberlakukan sebab Kementerian Kesehatan belum mengeluarkan regulasi turunannya,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Rabu (9/7/2025).
Skema cost-sharing sebelumnya dipertimbangkan sebagai opsi pengendalian beban layanan kesehatan yang terus meningkat, terutama untuk jenis pelayanan yang rawan disalahgunakan. Landasan hukum kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018.
Baca Juga: Biaya Biaya Naik, Iuran JKN Mandek! Ini Kata BPJS Kesehatan
Di sisi lain, Rizky menegaskan bahwa pemerintah memiliki sejumlah strategi jika terjadi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Langkah-langkah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan pada pasal 38 disebutkan dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai negatif, pemerintah dapat melakukan tindakan khusus,” kata Rizky.
Baca Juga: Ramai Isu Kenaikan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Angkat Bicara
Tindakan tersebut mencakup tiga opsi, yaitu penyesuaian iuran peserta JKN, pemberian dana tambahan oleh pemerintah, serta penyesuaian manfaat layanan kesehatan yang diterima peserta.
Wacana cost-sharing kembali mencuat seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap defisit operasional JKN. Hal ini didorong lonjakan beban layanan serta stagnasi iuran yang belum disesuaikan dalam lebih dari lima tahun terakhir.
Meski begitu, BPJS Kesehatan mencatat pendapatan iuran mengalami kenaikan sebesar 9%, dari Rp151,69 triliun pada 2023 menjadi Rp165,34 triliun pada 2024. Kendati pendapatan meningkat, tekanan pada Dana Jaminan Sosial tetap menjadi sorotan utama di tengah beban layanan yang semakin berat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri