Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Biaya Biaya Naik, Iuran JKN Mandek! Ini Kata BPJS Kesehatan

        Biaya Biaya Naik, Iuran JKN Mandek! Ini Kata BPJS Kesehatan Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kesenjangan antara biaya layanan kesehatan dan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai semakin mengkhawatirkan, menyusul belum adanya penyesuaian iuran dalam lima tahun terakhir.

        BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kewenangan penyesuaian iuran bukan berada di tangan mereka, melainkan sepenuhnya menjadi domain Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai pemangku kepentingan utama dalam pengelolaan sistem jaminan sosial nasional.

        “BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang dalam melakukan penyesuaian iuran JKN,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, kepada Warta Ekonomi, Rabu (9/7/2025).

        Baca Juga: Ramai Isu Kenaikan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Angkat Bicara

        Rizky mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 telah mengamanatkan agar peninjauan iuran dilakukan paling lama dua tahun sekali berdasarkan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim diterapkan. Penyesuaian tersebut, lanjutnya, harus mempertimbangkan inflasi, peningkatan biaya kesehatan, serta kemampuan masyarakat dalam membayar iuran.

        “Saat ini sudah lebih dari 5 tahun belum dilakukan penyesuaian iuran JKN,” ucap Rizky.

        Baca Juga: Bisa Bayar 3,4 Bulan Klaim, BPJS Kesehatan Yakin Keuangan Stabil

        Sementara itu, beban pembiayaan layanan meningkat menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 yang menaikkan tarif layanan untuk sejumlah paket manfaat tertentu. Penyesuaian tarif ini secara langsung berdampak pada tingginya biaya layanan kesehatan nasional.

        Di sisi lain, jumlah peserta JKN terus bertambah dan mendorong peningkatan angka pemanfaatan layanan. BPJS Kesehatan mencatat, sepanjang 2024 terdapat 673,9 juta pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta JKN, mencerminkan lonjakan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.

        “Karena itu, rasanya penting untuk dilakukan peninjauan kembali mengenai iuran JKN disesuaikan dengan kondisi faktual, namun tentunya dengan memperhatikan ability to pay masyarakat,” ujar Rizky.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: