Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Indra Utoyo Mundur Sebagai Dirut Allo Bank
Kredit Foto: BRI
PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) mengumumkan bahwa Direktur Utama Perseroan, Indra Utoyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh pihak perusahaan pada Kamis, 10 Juli 2025, melalui keterbukaan informasi di Bursa.
"Pada hari ini, 10 Juli 2025, Dewan Komisaris PT Allo Bank Indonesia Tbk. (Allo Bank) telah menerima surat pengunduran diri Indra Utoyo sebagai Direktur Utama Allo Bank, agar dapat berkonsentrasi dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi sehubungan dengan penetapan status tersangka oleh KPK untuk kasus saat beliau menjabat di bank sebelumnya," ujar Stacey Aryadi Suryoputro, Sekretaris Perusahaan BBHI.
Seiring dengan pengunduran diri tersebut, Dewan Komisaris telah menunjuk Ari Yanuanto Asah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama yang mulai berlaku efektif sejak tanggal yang sama, yakni 10 Juli 2025, dan akan menjabat sampai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya.
Ari memastikan bahwa perubahan kepemimpinan ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan. “Sehubungan dengan operasional Allo Bank, Ari Yanuanto Asah menegaskan bahwa pelayanan nasabah dan kegiatan operasional Bank tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” tegas Stacey.
Baca Juga: Bos Allo Bank Jadi Tersangka Korupsi EDC, Begini Rekam Jejak Indra Utoyo
Pengunduran diri Indra Utoyo tidak lepas dari kasus hukum yang tengah menjeratnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Diketahui, Indra sempat menjabat sebagai Direktur Digital dan IT di BRI pada periode 2017–2022.
Kasus ini juga menyeret sejumlah nama lainnya, seperti mantan Wakil Dirut BRI Catur Budi Harto (CBH), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), serta dua pimpinan perusahaan penyedia teknologi, yakni Elvizar (EL) dari PT Pasifik Cipta Solusi dan Rudy S. Kartadidjaja (RSK) dari PT Bringin Inti Teknologi.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek EDC BRI, Termasuk Mantan Wadirut dan Dirut Allo Bank
Menurut KPK, kelima tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri maupun korporasi melalui proyek tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp744 miliar. Mereka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: