Kredit Foto: BRI
Indra Utoyo, nama yang selama puluhan tahun bersinar di dunia teknologi informasi dan perbankan digital Indonesia, kini harus menghadapi kenyataan pahit sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk itu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu dari lima tersangka dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dugaan korupsi itu menyeruak dari proyek senilai Rp2,1 triliun yang dijalankan antara tahun 2020 hingga 2024. Dari angka jumbo itu, negara diperkirakan merugi sebesar Rp744,54 miliar. Proyek yang tampak seperti bagian dari transformasi digital perbankan ternyata menyimpan jejak penyimpangan yang kini dikuliti satu per satu oleh penyidik antirasuah.
Indra Utoyo bukan sosok asing di dunia teknologi. Lulusan Teknik Elektro Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (1985) ini memulai kariernya sebagai Avionic Engineer di PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), sebelum masuk ke sektor telekomunikasi. Di Perumtel (kini Telkom), ia menjabat sebagai analis sistem dan kemudian naik perlahan menjadi Direktur Digital & Strategic Portfolio di Telkom Group.
Baca Juga: Tersangkut Korupsi Rp2,1 triliun di Bank BUMN, Bos AlloBank Buka Suara
Lebih dari dua dekade ia menjadi arsitek transformasi digital di perusahaan pelat merah. Pengalamannya kemudian membawanya ke ranah perbankan, sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI pada 2017 hingga 2022. Dalam kapasitas itu, Indra ikut memimpin proses-proses besar di bidang sistem teknologi informasi, termasuk pengadaan alat transaksi seperti EDC.
Nama Indra semakin bersinar ketika ia didapuk menjadi Direktur Utama Allo Bank pada Mei 2022, dan mulai menjabat efektif pada Juni 2022. Di bawah kepemimpinannya, Allo Bank dikenal sebagai salah satu pemain penting dalam lini perbankan digital di Indonesia, berupaya menjangkau kalangan unbanked lewat layanan aplikasi berbasis daring.
Namun, pada Rabu pekan lalu, langit-langit karier Indra retak. KPK mengumumkan secara resmi status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC BRI. Penetapan ini dilakukan setelah rangkaian penyidikan intensif yang mencakup penggeledahan di dua kantor pusat BRI pada 26 Juni 2025—masing-masing di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek EDC BRI, Termasuk Mantan Wadirut dan Dirut Allo Bank
“Indra Utoyo ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Keempat tersangka lain adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy S. Kartadidjaja.
Bersama-sama, mereka diduga memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak tertentu melalui rekayasa dalam proses pengadaan, yang dalam terminologi hukum dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Sebelum penetapan tersangka, KPK telah menyita barang bukti penting, termasuk dokumen, uang tunai hingga bilyet deposito, dan perangkat elektronik. Dalam proses penyelidikan, penyidik juga mendalami posisi strategis Indra di BRI saat proyek EDC dimulai, serta bagaimana alur pengadaan dilakukan secara administratif dan teknis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement