Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ditetapkan Jadi LKS PWU, BCA Syariah Akan Perkuat Sistem Pengelolaan Wakaf

        Ditetapkan Jadi LKS PWU, BCA Syariah Akan Perkuat Sistem Pengelolaan Wakaf Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank BCA Syariah ditetapkan  sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.600 Tahun 2025.

        Penyerahan SK perizinan ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan penyerahan Surat Keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, pada 8 Juli 2025.

        Baca Juga: Bank Jateng Cabang Kebumen Catatkan Kinerja Positif Semester I 2025

        “Alhamdulillah, BCA Syariah telah mendapatkan penetapan sebagai LKS PWU. Hal ini adalah sebuah amanah mulia untuk memperluas kemanfaatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi syariah, sekaligus memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat," ujar Presiden Direktur BCA Syariah, Yuli Melati Suryaningrum, dikutip Kamis (10/7).

        BCA Syariah, sebagai LKS PWU akan memperkuat sistem pengelolaan wakaf melalui pengembangan produk dan layanan, penguatan sinergi dengan lembaga zakat, infaq, sedekah, wakaf (ZISWAF), serta melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat.

        Penunjukan tersebut mencerminkan integritas dan komitmen BCA Syariah dalam mengembangkan ekonomi syariah yang berkelanjutan.

        “BCA Syariah selalu berupaya untuk berlaku profesional dan transparan sesuai prinsip syariah, termasuk dalam menjalankan amanah ini. Semoga amanah ini akan melengkapi peran BCA Syariah dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang makin beragam,” tambah Yuli.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: