Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH), mantan suami publik figur Olla Ramlan, dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan pabrik katalis milik PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Penyitaan dilakukan terkait perannya sebagai perantara dalam penerimaan suap oleh tersangka utama.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang sekitar Rp1,3 miliar dari saudara MAH. Diduga uang tersebut terkait dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (17/7/2025).
Baca Juga: KPK Temukan Uang Rp2 Miliar di Rumah Dirut Sirtex Iwan Kurniawan
KPK menduga uang tersebut berasal dari pengusaha yang mengamankan proyek pembangunan pabrik katalis di lingkungan anak usaha Pertamina tersebut. Dalam konstruksi perkara, suap diberikan agar pelaku usaha tertentu memenangi tender proyek strategis yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
MAH bukan merupakan tersangka dalam perkara ini, namun KPK memastikan keterlibatannya sebagai pihak yang menerima dan menyalurkan dana kepada pejabat penerima suap. Uang yang diterima diduga bagian dari commitment fee proyek, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: PINTU Tegaskan Dukung KPK dalam Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi ASDP
Ali Fikri menambahkan, penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat di PT KPI dan pihak swasta. Proyek pabrik katalis ini merupakan bagian dari upaya Pertamina meningkatkan kemandirian industri energi dalam negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: