Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tokocrypto Dukung Revisi Pajak Kripto, Minta Bebas PPN

        Tokocrypto Dukung Revisi Pajak Kripto, Minta Bebas PPN Kredit Foto: Tokocrypto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tokocrypto menyatakan dukungannya terhadap langkah dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Diketahui, pemerintah tengah  merampungkan kebijakan perpajakan baru untuk aset digital, termasuk kripto dan logam mulia (bullion).

        Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto, Calvin Kizana menyatakan bahwa penyempurnaan aturan yang tengah dilakukan merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap perkembangan teknologi dan keuangan digital.

        Baca Juga: Aset Kripto Kena Aturan Pajak Baru, Ini Respons Industri

        “Kami menyambut baik proses penyusunan kebijakan perpajakan aset kripto yang sedang difinalisasi DJP. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur industri dengan pendekatan yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan keuangan digital,” ujar Calvin, dilansir Jumat (18/7).

        Menurut Calvin, kebijakan pajak yang adil dan proporsional akan mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia. Ia juga menyoroti perubahan status kripto yang kini bukan lagi sebagai komoditas, melainkan sebagai aset keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Saat ini, transaksi kripto masih dikenakan PPN 0,11% dan PPh Final 0,1%. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 dan No. 81 Tahun 2024.

        Calvin berharap revisi aturan tersebut bisa mengakomodasi status baru kripto sebagai produk keuangan yang semestinya bebas dari pajak terkait, serupa dengan produk keuangan lainnya.

        “Jika kripto diperlakukan sebagai produk keuangan, maka seharusnya tidak dikenakan PPN. Kami berharap revisi aturan tersebut bisa mencerminkan hal ini,” jelas Calvin.

        Meski kebijakan perpajakan dinilai cukup moderat, ia menilai masih ada ruang untuk perbaikan. Ia mencontohkan sejumlah negara yang justru mengambil pendekatan progresif dengan membebaskan pajak penghasilan pribadi atas transaksi kripto lokal hingga 2029.

        “Pendekatan fiskal yang suportif bisa meningkatkan daya saing industri dan mendorong pertumbuhan pasar domestik,” ungkapnya.

        Baca Juga: Wamenkeu Beberkan 5 Langkah Perkuat Pajak Nasional di Tengah Ekonomi Global yang Makin Tidak Karuan

        Calvin menyatakan, dengan sistem pajak yang diperkuat dan perlakuan regulasi yang tepat, industri kripto di Indonesia berpotensi tumbuh lebih sehat, transparan, serta berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: