Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perusahaan Terkendali MEDC Teken Perjanjian Kredit dengan Bank Asing, Segini Nilainya

        Perusahaan Terkendali MEDC Teken Perjanjian Kredit dengan Bank Asing, Segini Nilainya Kredit Foto: Medco
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menyampaikan bahwa perusahaan terkendalinya, Medco E&P Grissik Ltd. (MEPG) dan Far East Energy Trading Pte. Ltd (FEET), telah menandatangani perjanjian kredit US$500 juta dengan sejumlah bank asing pada 26 Juni 2025.

        Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana, menjelaskan, perjanjian ini melibatkan EPG dan FEET sebagai pihak penerima pinjaman, sementara MEDC bertindak sebagai penjamin.

        Adapun lembaga keuangan yang menjadi kreditur antara lain Australia and New Zealand Banking Group Limited Singapore Branch, ING Bank N.V. Singapore Branch, MUFG Bank Ltd., dan Standard Chartered Bank (Singapore) Limited.

        Baca Juga: Medco Energi (MEDC) Suntik Dana USD150 Juta ke Anak Usaha, Tanpa Bunga!

        Jangka waktu perjanjian kredit berlaku sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit yaitu 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2028. "Transaksi dilaksanakan sebagai bagian dari strategi pendanaan jangka menengah Perseroan dan grup Perseroan," ujar Siendy. 

        "Dampak dari dilaksanakannya transaksi adalah bertambahnya kewajiban keuangan Perseroan secara konsolidasi dan kewajiban penjaminan jaminan Perseroan atas pinjaman tersebut. Namun demikian, tidak terdapat dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan," lanjutnya. 

        Baca Juga: Resmi Beroperasi! Dua Pembangkit Listrik Garapan Medco Power Alirkan Energi Ramah Lingkungan

        Karena nilai transaksi melebihi 20% dari ekuitas MEDC berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, maka perjanjian fasilitas kredit ini tergolong transaksi material sesuai POJK 17/2020.

        "Namun demikian, mengingat transaksi adalah pinjaman yang diperoleh dari para pemberi pinjaman yang merupakan bank, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 11 POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan Perseroan hanya diwajibkan untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK," tutup Siendy. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: