Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        2027 Jadi Tahun Emas? OJK Bidik 50% Industri Halal Ditopang Asuransi Syariah

        2027 Jadi Tahun Emas? OJK Bidik 50% Industri Halal Ditopang Asuransi Syariah Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pengembangan produk asuransi syariah untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional. Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peta Jalan Penguatan Industri Perasuransian 2023–2027, yang menargetkan kontribusi asuransi syariah mencapai 50% terhadap sektor halal pada 2027.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa pemantauan atas implementasi peta jalan tersebut dilakukan secara intensif bersama asosiasi industri.

        “OJK terus memantau implementasi target pengembangan produk asuransi syariah untuk industri halal sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Penguatan Industri Perasuransian 2023–2027,” ujar Ogi, Jumat (18/7/2025).

        Baca Juga: OJK Targetkan 50% Asuransi Syariah Kuasai Industri Halal! Ini Strategi Gebrakannya!

        Sejumlah perusahaan asuransi syariah mulai merespons dengan meluncurkan produk perlindungan yang dirancang khusus bagi pelaku industri halal. Inovasi ini mencakup berbagai segmen, seperti asuransi kebakaran syariah untuk pabrik, asuransi pengangkutan syariah, asuransi perjalanan umrah dan haji, hingga asuransi jiwa syariah bagi tenaga kerja sektor halal.

        “Ruang lingkup industri halal sangat luas, mencakup sektor manufaktur, jasa, dan sosial, sehingga produk asuransi syariah yang dibutuhkan pun beragam,” jelas Ogi.

        Baca Juga: Peta Jalan Asuransi Diluncurkan, Targetkan Industri Tahan Badai

        Untuk mengakselerasi pencapaian target 50% pada 2027, OJK bersinergi dengan asosiasi industri dalam memperkuat kapasitas pelaku usaha. Upaya ini mencakup edukasi pasar, penguatan inovasi produk, serta penyusunan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah.

        “OJK bersama asosiasi secara rutin melakukan monitoring dan mendorong inovasi produk, penyusunan regulasi yang mendukung, serta penguatan kapasitas pelaku industri, termasuk aspek edukasi kepada konsumen,” tegas Ogi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: