Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang, Kemenhub Bongkar Sebabnya!

        Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang, Kemenhub Bongkar Sebabnya! Kredit Foto: Unsplash/Jordan Sanchez
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menyelenggarakan layanan penerbangan. Hal ini disebabkan Sertifikat Standar perusahaan tersebut masih berstatus belum terverifikasi dalam sistem perizinan nasional.

        Meski perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk angkutan udara niaga berjadwal dan tidak berjadwal, dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum operasional. Status belum terverifikasiyang tercantum di sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan masih ada persyaratan teknis yang belum dipenuhi, salah satunya rencana usaha jangka menengah.

        “Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangan resmi, Jumat (18/7/2025).

        Baca Juga: Janji Bandara Bali Utara Kembali Disorot, Kemenhub Tegaskan Belum Ada Penetapan Lokasi

        Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, badan usaha yang akan mendirikan layanan angkutan udara wajib memenuhi dua dokumen dasar: NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Rencana usaha yang diserahkan harus mencakup aspek kepemilikan atau penguasaan pesawat, rute penerbangan, sumber daya manusia, hingga kemampuan keuangan.

        Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, persyaratan minimal mencakup kepemilikan satu unit pesawat dan penguasaan dua unit pesawat lainnya. Jumlah pesawat akan disesuaikan jika pemohon mengajukan dua jenis izin usaha sekaligus.

        Baca Juga: Kemenhub Minta Tambahan Anggaran Rp13 Triliun, Buat Apa Saja?

        Setelah proses verifikasi selesai, status Sertifikat Standar akan berubah menjadi terverifikasi, yang membuka jalan bagi pengajuan Air Operator Certificate (AOC). Proses AOC mencakup tahapan pra-permohonan, evaluasi dokumen teknis, inspeksi hingga demonstrasi operasional.

        Jika AOC diterbitkan, barulah maskapai dapat mengajukan permohonan rute dan menyerahkan standar pelayanan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 dan PM 30 Tahun 2021.

        Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa informasi publik yang menyatakan Indonesia Airlines telah beroperasi tidak benar. Hingga saat ini, belum terdapat pengajuan izin resmi pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding.

        “Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” tutup Lukman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: