Kredit Foto: Ist
Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian mangrove di Indonesia. Namun, keberhasilan implementasinya bergantung pada sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga akademisi.
PP 27/2025 menekankan pendekatan kolaboratif dan lanskap terintegrasi dari hulu ke hilir. Prof. Dr. Denny Nugroho Sugianto, Guru Besar Universitas Diponegoro, menyebut bahwa kolaborasi merupakan ruh dari peraturan tersebut.
“PP ini dirumuskan dengan melibatkan pemerintah, masyarakat adat/lokal, dunia usaha, dan lembaga riset. Semangat kolaborasi ini harus terus kita jaga dalam implementasinya,” ujarnya.
Baca Juga: PLN Indonesia Power Ubah Hutan Mangrove Bali Jadi Ekowisata Produktif
Dalam beleid tersebut, pemerintah pusat dan daerah memiliki peran sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas. Tugas mereka mencakup penyusunan rencana pengelolaan, penetapan fungsi ekosistem, dan penegakan hukum. Koordinasi antar kementerian, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, serta Kelautan dan Perikanan, menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
Dunia usaha diwajibkan mencegah kerusakan, menangani insiden lingkungan, dan memulihkan ekosistem yang terdampak. PP ini juga mendorong investasi dalam ekonomi hijau dan biru berbasis mangrove yang berkelanjutan.
Bagi masyarakat adat dan lokal, PP ini mengakui peran strategis mereka sebagai penjaga ekosistem. Mereka berhak memperoleh akses pemanfaatan, pengembangan kapasitas, dan insentif seperti kompensasi dan keringanan pajak jika berhasil menjaga kelestarian mangrove.
Baca Juga: KAI Logistik Peduli Keberlanjutan: 2.000 Bibit Mangrove Ditanam di Probolinggo
Akademisi dan lembaga riset juga mendapat porsi penting dalam kebijakan ini. Kontribusi mereka diperlukan dalam bentuk data ilmiah, valuasi ekonomi, dan pengembangan teknologi ramah lingkungan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Salah satu fokus utama PP 27/2025 adalah mengatasi tingginya deforestasi mangrove, terutama di Area Penggunaan Lain (APL). Peraturan ini memberi dasar hukum lebih kuat untuk mengendalikan alih fungsi lahan dan menjaga fungsi ekologis mangrove secara berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: