Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Laporkan Kebijakan Pendapatan Negara dan Subsidi Energi ke Banggar

        DPR Laporkan Kebijakan Pendapatan Negara dan Subsidi Energi ke Banggar Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan melaporkan kebijakan di bidang pendapatan negara dan subsidi energi dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

        Dalam kesempatan tersebut, Marwan mengatakan kebijakan di bidang pendapatan negara diarahkan untuk optimalisasi pendapatan dengan menjaga iklim investasi, kelestarian lingkungan, dan adaptif terhadap perkembangan global.  

        Baca Juga: Menkeu Ungkap Pendapatan dan Belanja Negara 2024 Naik

        Kebijakan tersebut terdiri dari kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan di bidang PNBP, kebijakan di bidang PNBP layanan, dan kebijakan pendapatan badan layanan umum.

        "Pemerintah akan menempuh berbagai langkah agar upaya kebijakan dan program untuk meningkatkan pendapatan negara dapat mencapai pada kisaran 11,7 persen hingga 12,31 persen dari PDB," ucapnya, dikutip dari YouTube Banggar DPR RI, Selasa (22/7)

        Selanjutnya, untuk kebijakan subsidi energi, Marwan mengatakan pemerintah terus mendorong efektivtas dan melakukan reformasi.

        Upaya tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran, efektivitas penyaluran subsidi, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dengan tetap menjaga kesehatan keuangan BUMN, daya beli masyarakat, dan kondisi perekonomian nasional.

        Ia pun mengungkapkan arah kebijakan subsidi energi untuk tahun 2026. "Pertama kebijakan subsidi BBM dan LPG Tabung 3 kg dan kebijakan subsidi listrik," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: