Lindungi Lender dan Borrower, OJK Bakal Wajibkan Pindar Pakai Agunan dan Asuransi
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan industri Fintech P2P Lending atau pinjaman daring (pindar) yang sehat di Indonesia. Untuk itu, regulator berencana agar industri pindar bisa meminta agunan kepada para peminjamnya dan pembentukan konsorsium asuransi guna memberikan perlindungan baik bagi peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender).
"Untuk pindar kita menyarankan harus ada agunan ke depan, karena jumlahnya ke depan semakin besar. Kita sedang siapkan. Best practice internasional juga begitu, jangan sampai para lender jadi korban karena nggak dibayar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, saat FGD dengan Redaktur Media Massa di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: OJK Belum Terima Rencana Konsolidasi Asuransi BUMN dari Danantara
Selain itu, agar perusahaan pindar memiliki tingkat keuangan yang sehat, regulator juga mewajibkan pelaku pindar atau P2P Lending untuk memenuhi modal minimum sebesar Rp 12,5 miliar sejak 4 Juli 2025. Angka ini naik dari sebelumnya hanya Rp 7,5 miliar.
"Modal ini dinaikan terus, sebelumnya Rp 2,5 miliar, sekarang Rp 12,5 miliar. Sekarang kami moratorium, nggak ada izin baru yang kami terbitkan. Kami ingin memastikan ini sehat dulu," tegasnya.
Sedangkan untuk konsumen, regulator juga sedang menyiapkan skema konsorsium asuransi. Hal ini sangat penting dan krusial agar para peminjam dan pemberi pinjaman dapat terjamin dan terlindungi dengan asuransi.
Baca Juga: OJK Beberkan 3 Multifinance dan 14 Pindar Tak Penuhi Ekuitas Minimum
"Kita atur skema asuransi, penjaminan, karena sekarang kan belum tersedia asuransinya. Idealnya memang ada pembiayaan yang diasuransikan, saat ini sebenarnya sudah ada beberapa pindar yang diasuransikan. Tapi kita dorong ada konsorsium asuransi untuk menyerap itu," pungkas Agusman.
Hingga Mei 2025, total outstanding pendanaan pindar mencapai Rp 82,59 triliun atau tumbuh 27,93 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, aset pindar hingga Mei 2025 tumbuh 32,17 persen (yoy) menjadi Rp 9,67 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: