Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Beberkan 3 Multifinance dan 14 Pindar Tak Penuhi Ekuitas Minimum

OJK Beberkan 3 Multifinance dan 14 Pindar Tak Penuhi Ekuitas Minimum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, terdapat tiga dari total 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

"Saat ini terdapat tiga dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (8/7/2025).

Selain perusahaan pembiayaan, OJK juga mencatat bahwa 14 dari 96 penyelenggara peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Baca Juga: Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!

Dari jumlah tersebut, lima penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen beserta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada regulator.

“Dari 14 penyelenggara pindar tersebut, terdapat lima penyelenggara pindar telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum,” jelas Agusman.

Baca Juga: Mayoritas Digunakan untuk Usaha, Riset CORE Sebut Pindar Berdampak Positif untuk Ekonomi Rumah Tangga

Lebih lanjut, Agusman mengungkapkan dua penyelenggara pindar syariah tengah menyiapkan langkah konsolidasi melalui rencana merger. Sementara tujuh penyelenggara lainnya sedang menjajaki kerja sama strategis dengan calon strategic investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

OJK menyatakan terus memantau secara ketat perkembangan implementasi action plan tersebut. Otoritas juga siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendorong injeksi modal oleh pemegang saham, konsolidasi usaha, hingga pengembalian izin usaha jika diperlukan.

"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: