Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aturan Baru OJK Bisa Tekan Jumlah Emiten Syariah

        Aturan Baru OJK Bisa Tekan Jumlah Emiten Syariah Kredit Foto: BEI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru seleksi saham syariah yang akan berlaku mulai 2025, dengan menurunkan ambang batas pendapatan nonhalal menjadi maksimal 5% dan menetapkan rasio utang terhadap aset tidak boleh melebihi 33%.

        Kebijakan ini dinilai dapat mengubah peta saham syariah dan memicu tekanan jangka pendek di pasar, namun diyakini membawa dampak positif dalam jangka panjang.

        Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui bahwa implementasi aturan baru ini akan berpengaruh terhadap jumlah emiten dalam indeks saham syariah seperti Jakarta Islamic Index (JII) dan Indonesia Sharia Stock Index (ISSI). Namun, penerapannya dilakukan secara bertahap hingga 10 tahun ke depan untuk memberi ruang penyesuaian.

        Baca Juga: Indonesia Sah Jadi Raja Ekonomi Syariah Dunia, Ma’ruf Amin Mengamini

        "Kalau hanya soal pendapatan nonhalal, dampaknya tidak terlalu signifikan. Tapi rasio utang 33% itu yang bisa mengurangi banyak emiten. Untungnya penerapannya bertahap," ujar Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, dalam acara Edukasi Wartawan di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

        Irwan menyebut, aturan ini akan meningkatkan kualitas saham syariah dari sisi kepatuhan terhadap fikih. Meskipun ada potensi berkurangnya jumlah saham dalam indeks syariah, ia menilai hal itu merupakan bagian dari proses menuju kematangan pasar.

        "Secara fikih, saham-saham kita akan lebih bersih. Tahun depan pasar modal syariah kita genap 15 tahun. Ini momen menuju kematangan," ujarnya.

        Baca Juga: Dampak Nyata Investasi Syariah, Reksa Dana Haji Syariah Realisasikan Keberangkatan Umrah Secara Berkelanjutan

        BEI juga akan menyesuaikan strategi edukasi kepada investor untuk menghadapi transisi ini. Irwan menekankan pentingnya fokus pada kualitas, bukan kuantitas saham.

        "Jangan fokus pada jumlah saham yang berkurang, tapi lihat kualitasnya yang meningkat," tegasnya.

        Saat ini, BEI tengah melakukan simulasi dampak kebijakan menggunakan data Mei dan November 2025, yang akan dipublikasikan kepada media. Irwan menyebut belum ada indikator pasti terkait dampak aturan ini terhadap pertumbuhan jumlah investor syariah, namun kualitas indeks dan emiten syariah dipastikan meningkat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: