Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Entitas Anak Hartadinata (HRTA) Teken Addendum Perjanjian Kredit dengan Bank Mandiri

        Entitas Anak Hartadinata (HRTA) Teken Addendum Perjanjian Kredit dengan Bank Mandiri Kredit Foto: Pexels/Sora Shimazaki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) melalui anak usahanya, PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA), meneken Addendum Perjanjian Kredit bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). 

        Sekretaris Perusahaan HRTA, Ong Deny, menyatakan bahwa dokumen addendum ini resmi ditandatangani pada 23 Juli 2025. Dalam perjanjian tersebut, GHA bertindak sebagai debitur sementara Bank Mandiri sebagai kreditur.

        Addendum tersebut merevisi ketentuan jangka waktu fasilitas kredit yang sebelumnya berlaku sejak 5 Desember 2024 hingga 23 Juli 2025. Kini, masa berlakunya diperpanjang terhitung sejak penandatanganan Addendum III Perjanjian Kredit hingga 23 Juli 2026.

        Baca Juga: Perkuat Posisi di Pasar Emas, Hartadinata (HRTA) Teken Kerja Sama dengan BSI

        GHA merupakan perusahaan terkendali yang 99% sahamnya dimiliki langsung oleh HRTA. Beberapa entitas anak GHA turut menjadi penjamin dalam perjanjian ini, antara lain PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA), PT Gadai Terang Abadi Mulia (GTAM), PT Gadai Cahaya Abadi Mulia (GCAM), PT Gadai Cahaya Terang Abadi (GCTA), PT Gadai Hartadinata Terang Sejati (GHTS), dan PT Gadai Jaya Raya Mulia (GJRM).

        “Hubungan antara Perseroan, GHA, dan entitas anak usaha GHA merupakan hubungan afiliasi. Transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi benturan kepentingan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara Perseroan dengan Pengurus, Pemegang Saham Utama, maupun Pengendali yang dapat merugikan Perseroan,” ujar Ong Deny.

        Baca Juga: Dua Tahun Berturut-turut, HRTA Masuk Fortune 500 SEA 2025 dengan Pertumbuhan Pendapatan 41,78%

        Namun demikian, ditegaskan bahwa tidak ada hubungan afiliasi maupun benturan kepentingan antara Perseroan, GHA, maupun anak usaha GHA dengan pihak Bank Mandiri. Karena itu, transaksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi afiliasi ataupun transaksi benturan kepentingan berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020.

        “Addendum atas perjanjian kredit ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” pungkas Ong Deny. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: