Sri Mulyani Sebut Pakai SAL untuk Modal Kopdes Merah Putih, Bukan Likuiditas Bank
Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penyaluran modal koperasi desa (kopdes) Merah Putih tidak menggunakan likuiditas perbankan khususnya Himbara yang diamatkan sebagai penyalur pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Ia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dana pada APBN sebagai modal kopdes Merah Putih dengan menggunakan saldo anggaran lebih (SAL), diketahui saat ini besaran SAL 2024 mencapai Rp 457,5 triliun.
“Pendanaan tersebut termasuk menggunakan dana SAL (Saldo Anggaran Lebih) di Bank Indonesia, dan disalurkan melalui pinjaman perbankan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Dalam hal ini, terdapat empat himbara yang menjadi penyalur pembiayaan diantaranya BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Bank-bank tersebut tetap harus melakukan proper due diligence, sehingga pinjaman benar-benar digunakan untuk membangun ekonomi desa dan kelurahan,” tegasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Pajak Pedagang Online, Begini Katanya
Dana yang disalurkan melalui bank tersebut diberikan dengan biaya penempatan yang rendah, sehingga bank dapat menyalurkan kredit ke koperasi dengan bunga ringan, yaitu hanya 6%, dengan tenor pinjaman enam tahun dan masa tenggang 6 hingga 8 bulan tergantung kapasitas koperasi.
“Skema ini dirancang bersama Himbara dan Kementerian/Lembaga. Bunganya 6%, tenor pinjaman 6 tahun, masa tenggang 6–8 bulan, tergantung kapasitas usaha koperasi. Sekali lagi, bank harus tetap melakukan due diligence,” pungkasnya.
Ia menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut mendukung melalui kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penjaminan simpanan.
“Tujuannya agar likuiditas tidak crowding out terhadap DPK perbankan, dan kredit tetap disalurkan secara prudent. Pemerintah juga memberikan penjaminan terhadap pinjaman tersebut,” terangnya.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum bagi perbankan dan koperasi dalam menjalankan skema pembiayaan.
“PMK ini menjadi dasar hukum bagi perbankan dan koperasi dalam proses peminjaman,” tambahnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Ekonomi RI Ngebut 5%, KSSK Kompak Jaga Stabilitas
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri akan mengatur penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pengembalian pinjaman serta menetapkan mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) juga akan menetapkan mekanisme serupa di tingkat desa.
“Tujuannya adalah agar kerangka pembiayaan koperasi berjalan dengan baik, risikonya dikelola, dan kegiatan ekonomi desa tumbuh tanpa menciptakan moral hazard. Pemerintah mengambil sebagian risiko, tetapi semua pihak tetap harus bertanggung jawab,” terangnya.
Pemerintah menargetkan total modal Kopdes Merah Putih sebesar Rp 400 triliun, yang akan digunakan oleh sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat